Istri Mr Wang Bayar Pejabat di Capil Rp 10 Juta Terbitkan KTP Suaminya

Siswanto Azis, telisik indonesia
Rabu, 10 Juni 2020
0 dilihat
Istri Mr Wang Bayar Pejabat di Capil Rp 10 Juta Terbitkan KTP Suaminya
Rahmat Karno, SH.,MH. Foto: Siswanto Azis/Telisik

" Alat bukti tambahan, tinggal penyidik menyita dokumen foto KTP yang dipalsukan dari pelapor anggota TNI tersebut. "

KENDARI, TELISIK.ID - Penyelidikan dugaan penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu milik Mr Wang alias Wawan Saputra Razak oleh jajaran Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga hari ini belum membuahkan hasil.

Wakil Direktur Reskrimimum Polda Sultra, AKBP Dodi Ruyatman mengatakan, belum adanya perkembangan penyelidikan atas kasus tersebut diakibatkan kendala atas permintaan data ke Kemenkumham Sultra dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat.

Menurut Wadir Reskrimum, jika pihaknya sampai saat ini masih melakukan pencarian dan pengumpulan data terkait penggunaan KTP tersebut, untuk memenuhi unsur pidana pada kasus itu.

Dalam penyelidikannya, pihak penyidik Reskrimum Polda Sultra mendapat keterangan dari saksi yakni, Istri Mr Wang bernama Nurnianti. Ia mengakui bahwa, KTP Palsu dibuat oleh Asdar selaku kepala Seksi Pendataan Kependudukan di Dinas Catatan Sipil Kota Kendari. KTP Palsu tersebut dibuat di rumah pribadi Asdar untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Baca juga: Jenuh dengan Kinerja Tim Medis dan Pemerintah, Warga Rusak Kantor Lurah

Kepada awak media, Rabu, (10/6/2020), Wadir Krimum Polda Sultra, AKBP Dodi Ruyatman membenarkan hal tersebut. Menurutnya, istri Mr Wang alias Wawan Saputra Razak telah  mengatakan, untuk memuluskan proses pengurusan KTP palsu tersebut, dia membayar saudara Asdar sebesar Rp 10 juta.

Uang sebanyak Rp 10 juta tersebut guna memuluskan proses penerbitan KTP milik suaminya, dengan syarat pembuatan KTP tersebut menggunakan Blanko dan ribbon asli KTP Elektronik asli. Untuk itu menurut Dodi kasus tersebut masih dalam pendalaman, jika ditemukan adanya penggunaan KTP tersebut, maka unsur pidana telah terpenuhi.

"Kalau KTP ini telah digunakan, maka unsur pidana terpenuhi,  inilah gunanya kami menyurat ke Kemenkumham dan OJK," ujarnya

Wadir Reskrimum mengatakan, sampai hari ini belum satupun yang di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan KTP palsu milik Mr. Wang alias Wawan Saputra Razak, namun jajarannya masih melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi yang mengetahui terdinya kasus penerbitan KTP tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Advokad dan Penasehat Hukum Rahmat Karno, SH.,MH mengatakan, alat bukti yang kini dikantongi penyidik kepolisian telah cukup untuk menetapkan Mr Wang sebagai tersangka.

Baca juga: Dikbud Konawe Terapkan Sistem Zonasi pada PPDB Tahun Ajaran Baru

Menurut Rahmat Karno, alat bukti pertama yakni keterangan saksi-saksi, yang paling utama keterangan istrinya yang telah mengakui terkait proses penerbitan dan tujuan atas penerbitan KTP palsu milik suaminya.

Selanjutnya, alat bukti ke dua yakni dokumen, Kartu Keluarga (KK) atau akta kelahiran yang telah terbit dengan menggunakan KTP palsu tersebut.

"Alat bukti tambahan, tinggal penyidik menyita dokumen foto KTP yang dipalsukan dari pelapor anggota TNI tersebut,” kata Rahmat Karno.

Jika dalam pengembangan kasus ini terungkap, adanya perintah dari suami Nuning sapaan Nurnianti, yakni Mr Wang untuk dibuatkan KTP, maka Polisi bisa menetapkan ke dua pasangan suami istri tersebut sebagai tersangka.

Dia menuturkan, barang bukti yang telah dilenyapkan oleh istri Mr Wang, tak menggugurkan pidana. Namun ini justru semakin menguatkan penyidik untuk menetapkan ke duanya sebagai tersangka pemalsu dokumen negara.

Reporter: Siswanto Azis

Editor: Sumarlin

Baca Juga