Laka Lantas Naik, Polda Jatim Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2022

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Selasa, 01 Maret 2022
0 dilihat
Laka Lantas Naik, Polda Jatim Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2022
Apel operasi keselamatan Semeru 2022 di Polda Jatim. Foto: Ist

" Polda Jawa Timur (Jatim) menggelar operasi keselamatan Semeru 2022. Untuk pelaksanaannya, dikerahkan hampir 4000 personel gabungan yang akan diterjunkan "

SURABAYA, TELISIK.ID - Polda Jawa Timur (Jatim) menggelar operasi keselamatan Semeru 2022. Untuk pelaksanaannya, dikerahkan hampir 4000 personel gabungan yang akan diterjunkan.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, berdasarkan hasil Anev pelaksanaan operasi keselamatan tahun 2020-2021, baik pelanggaran maupun kecelakaan lalin di Jatim mengalami kenaikan.

Untuk kecelakaan alami, kata Nico, kenaikan yakni 70 persen. Sedangkan pelanggaran mencapai 100 persen. Hal ini dikarenakan masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam berlalulintas selama massa pandemi. Mereka menganggap adanya toleransi dari aparat penegak hukum dalam melakukan upaya represif yakni penindakan di massa pandemi COVID-19.

“Sehingga mereka lebih fokus kepada protokol kesehatan (prokes) dibandingkan aturan keselamatan lalu lintas di jalan raya," lanjutnya.

Pelaksanaan operasi tahun 2022 ini dilaksanakan dalam situasi pandemi, bahkan saat ini Indonesia telah mengalami gelombang ke-3 penyebaran COVID-19 dengan angka penambahan kasus aktif di Jatim yang cukup tinggi antara 5-6 ribu per hari.

Baca Juga: Traktor Tak Kunjung Disalurkan, Masyarakat Tani Motaha Gelar Unjuk Rasa

Keselamatan operasi keselamatan semeru dilaksanakan selama 14 hari yang terhitung mulai hari ini 1-14 Maret 2022.

“Nantinya dalam operasi keselamatan Semeru 2022 ini akan tetap dilaksanakan tindakan represif terhadap pelanggaran yang menimbulkan vatalitas kecelakaan yaitu terhadap 8 pelanggaran lalulintas prioritas,” lanjutnya.

Baca Juga: Operasi Keselamatan Anoa 2022, Utamakan Persuasif dan Edukatif

Adapan 8 hal yang dimaksud, kata Nico, antara lain tidak menggunakan helm, melebihi batas kecepatan, mengemudikan kendaraan belum pada waktunya (dibawa umur), tidak memakai sabuk keselamatan, mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk, mengemudikan kendaraan bermain HP, melawan arus dan kendaraan angkutan barang overload yakni kelebihan muatan. (C)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin

Baca Juga