Viral Harga Seragam Sekolah SD di Kendari, Inspektorat: Jangan Sampai Ada yang Ambil Untung

Sigit Purnomo, telisik indonesia
Rabu, 05 Juli 2023
0 dilihat
Viral Harga Seragam Sekolah SD di Kendari, Inspektorat: Jangan Sampai Ada yang Ambil Untung
Kepala Inspektorat Kota Kendari, Syarifuddin tegaskan untuk meninjau kembali pengadaan pakaian seragam peserta didik. Foto: Sigit Purnomo/Telisik

" Viralkan daftar harga baju dan atribut lainnya di media Tiktok dan beredar di grup-grup Whatsapp yang membuat heboh warganet "

KENDARI, TELISIK.ID - Orang tua siswa di SDN 91 Kota Kendari, viralkan daftar harga baju dan atribut lainnya di media Tiktok dan beredar di grup-grup Whatsapp yang membuat heboh warganet.

Dalam video berdurasi 15 detik itu, diupload oleh akun @niezpuput yang mempertanyakan biaya siswa SD di Kota Kendari, terpampang daftar seragam dan atribut sekolah dengan harga mulai baju muslim seharga Rp 230.000, baju batik Rp 220.000, baju olah raga Rp 220.000, baju pramuka Rp 250.000, serta atribut sekolah lainnya dengan total mencapai Rp 1.260.000.

Pasca viralnya video itu, juga beredar Surat Edaran (SE) dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari dengan Nomor: 800/3434/2023 tertanggal 19 Juni 2023 yang ditujukan kepada Kepala Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)/ Pendidikan Non Formal (PNF), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kota Kendari.

Surat itu dikeluarkan dalam rangka memasuki tahun pelajaran baru 2023/2024, terkait pengadaan pakaian seragam atau pakaian khas sekolah oleh peserta didik di satuan pendidikan masing-masing.

Saat di konfirmasi, Kepala Dikmudora Kota Kendari, Saemina mengatakan, terkait baju seragam yang diadakan oleh masing-masing sekolah merupakan baju yang berlabel.

"Yang kami sarankan baju olahraga dan baju batik, karena itu merupakan ciri tiap sekolah," jelasnya.

Baca Juga: MAN IC Kendari Buka Penerimaan Peserta Didik Baru

Ia menjelaskan, jika seragam itu dibebaskan, karena. pihaknya tidak bisa mengetahui jika ada siswa yang bolos dari sekolah mana karena di Kendari banyak sekolah.

"Jadi kalau tiap sekolah miliki pakaian ciri khas masing-masing, kita bisa tandai kalau siswa ini dari sekolah ini," ungkapnya, Rabu (5/7/2023).

Terkait surat edaran yang dikeluarkan Saemina mengatakan, di situ sudah ditegaskan untuk pengadaan pakaian tidak boleh melebihi harga pasar yang ada.

Sementara terkait harga yang viral dalam video tersebut, Saemina menuturkan, pihaknya belum melakukan perbandingan harga yang ada di pasaran dan yang dijual dari sekolah.

"Kita belum tau ini perbandingannya berapa, dan kita juga belum survei harga yang ada di pasaran," jelasnya.

Saemina mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi bersama pihak sekolah terkait beserta DPRD soal viralnya biaya pengadaan baju yang ada.

"Jadi itu hanya draft dan pihak sekolah juga tidak memaksakan pihak orang tua untuk membeli seragam itu, kalau memang orang tua berminat membeli, ya silahkan, tapi kalau tidak, ya jangan," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Kendari, Syarifuddin mengatakan, jika konteks pendidikan anti korupsi, maka kegiatan-kegiatan seperti pengadaan pakaian seragam atau pakaian khas sekolah untuk peserta didik, harus betul-betul dilihat.

"Bahwa apapun itu, pemerintah sudah mengalokasikan anggaran pendidikan itu 20 persen di semua tingkatan, jadi sedapat mungkin anggaran itu betul-betul dimaksimalkan dan dioptimalkan untuk kegiatan-kegiatan pendidikan," ungkapnya.

Ia menjelaskan sebagai penyuluh anti korupsi, nanti akan berbicara bersama Dikmudora, termasuk para kepala sekolah agar kegiatan seperti pengadaan baju seragam dan baju khas sekolah untuk peserta didik yang sifatnya abu-abu, sebaiknya tidak dilakukan.

Baca Juga: Penting Peran Masyarakat dalam Berantas Korupsi

“Jika masih abu-abu bisa berbeda nanti ditangkapnya, yang tadi mungkin untuk keseragaman siswa," katanya.

Syarifuddin menambahkan pada prinsipnya itu semua kembali kepada orang tua, silahkan, asal jangan ada pemaksaan, kemudian tidak boleh ada perlakuan diskriminasi.

"Misalnya orang yang tidak membeli dan membeli, menjadi beda layanan pendidikannya, itu tidak boleh," tegasnya.

Syarifuddin mengingatkan, paling penting adalah jangan sampai ada satu orang atau berapa orang yang mengambil keuntungan dari situ.

“Untuk surat edaran yang diduga abu-abu atau masih memberi ruang pihak sekolah berbisnis atribut sekolah, nanti kita pertimbangkan," ungkapnya.

“Nanti kita akan edukasi, tapi secara kelembagaan, saya sebagai Inspektur akan bicara sama Dikmudora dan teman-teman kepala sekolah, apa yang tadi sifatnya masih abu-abu, kita harus tegas ini tidak boleh,” pungkasnya. (B)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga