Viral, Link Video Syur Cikgu Fadhilah dengan Suami Orang Abang Wiring jadi Buruan Warganet
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 15 Juni 2025
0 dilihat
Cikgu Fadhilah viral, video syur dengan Abang Wiring jadi buruan warganet. Foto: Repro Heraldsulsel.
" Nama Cikgu Fadhilah mendadak ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial setelah video permintaan maaf dirinya beredar luas di TikTok "

JAKARTA, TELISIK.ID - Nama Cikgu Fadhilah mendadak ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial setelah video permintaan maaf dirinya beredar luas di TikTok.
Dalam video itu, ia tampil dengan wajah sembab, menyampaikan permintaan maaf tanpa menyebut secara rinci masalah yang tengah ia hadapi.
Namun, riuh warganet justru semakin menjadi, memburu apa yang mereka sebut sebagai “video asli”—yang diduga menampilkan hubungan asusila dirinya dengan seorang pria yang dikenal dengan sebutan Abang Wiring.
Kasus ini mencuat ke publik setelah Cikgu Fadhilah dilaporkan telah melakukan cubaan zina dan sempat dijatuhi denda oleh Mahkamah Syariah.
Tak berhenti di sana, kini ia kembali menjadi sorotan setelah melapor ke pihak kepolisian terkait penyebaran video syur yang diduga melibatkan dirinya.
“Kami menerima laporan dari wanita tersebut pada 24 Mei lalu,” kata Ketua Polis Daerah Alor Gajah, Superintendan Ashari Abu Samah, seperti dilansir dari Heraldsulsel, Minggu (15/6/2025).
Penyelidikan kini sedang berlangsung dan mencakup beberapa dasar hukum, termasuk Seksyen 509 Kanun Keseksaan terkait pelanggaran terhadap kehormatan seseorang, serta Seksyen 233 Akta Komunikasi dan Multimedia 1998 yang mengatur penyebaran konten tidak bermoral di dunia digital.
Pihak berwenang memastikan proses hukum di jalur sivil akan tetap berlanjut, terlepas dari sanksi yang telah dijatuhkan oleh Mahkamah Syariah sebelumnya.
Baca Juga: Sosok Zahra Seafood Kembali Dikaitkan dengan Video Viral 6 Menit 40 Detik
Tak hanya proses hukum, dampak administratif juga diterima oleh Cikgu Fadhilah. Jabatan Pendidikan Negeri Melaka menyatakan bahwa guru tersebut kini telah dipindahkan sementara dari sekolah asalnya ke bagian jabatan.
Tindakan ini diambil sebagai langkah internal untuk meredakan situasi yang kian sensitif di masyarakat dan lingkungan sekolah.
Sementara itu, pencarian terhadap video tersebut kian meningkat di berbagai platform pencarian. Frasa seperti “link full Cikgu Fadhilah,” “video tanpa sensor,” hingga “download video Abang Wiring” menjadi tren pencarian yang menanjak tajam di Google.
Sejumlah platform seperti Telegram, Terabox, Mediafire, dan Google Drive turut menjadi sasaran warganet yang penasaran.
Namun, pencarian ini tidak tanpa risiko. Banyak tautan palsu beredar, mengandung malware, situs phishing, atau permintaan akses login ke media sosial.
Kondisi ini membuka peluang terjadinya pencurian data pribadi hingga kerugian finansial. Banyak pengguna yang justru menjadi korban penipuan digital saat mencoba mengakses tautan yang tidak jelas sumbernya.
Pihak berwenang pun mengingatkan bahwa penyebaran dan penyimpanan video asusila adalah pelanggaran hukum.
“Pasal 27 dan 28 UU ITE mengatur larangan konten melanggar kesusilaan serta ujaran kebencian,” tertulis dalam keterangan resmi Kementerian Kominfo.
Selain itu, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi memberi hak penuh atas ruang digital yang aman dan tidak mengganggu privasi individu.
Meski telah menyampaikan permintaan maaf, gelombang pencarian terhadap video tersebut belum juga mereda. Keingintahuan publik seolah melampaui batas empati terhadap individu yang tengah terpuruk.
Baca Juga: Sosok Niskala Shakayra, Link Video Gerebek Suami Selingkuh dengan Rekan Kerja Viral di TikTok
Dalam video permintaan maafnya, Cikgu Fadhilah menyampaikan, “Saya mohon maaf kepada semua pihak yang terganggu.” Namun, internet telah bergerak jauh lebih cepat dari rasa pengertian dan batas kemanusiaan.
Sementara melansir Purwakarta online, kasus ini seharusnya menjadi pengingat bahwa dunia digital bukan ruang tanpa hukum. Tindakan mengunduh, menyimpan, bahkan sekadar menyebarkan konten asusila dapat menjerumuskan siapa pun ke ranah hukum.
“Kami akan merujuk kasus ini kepada pihak Timbalan Pendakwa Raya,” tegas Superintendan Ashari Abu Samah.
Akhirnya, masyarakat diingatkan kembali untuk tidak terlibat dalam penyebaran konten ilegal. Pencarian yang tidak terkontrol tidak hanya berdampak pada korban, tetapi juga menjerumuskan pelaku ke dalam jerat hukum. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS