Galian C Diduga Ilegal Milik Hasan di Langkat Dibeli Hutama Karya Didemo

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Senin, 12 September 2022
0 dilihat
Galian C Diduga Ilegal Milik Hasan di Langkat Dibeli Hutama Karya Didemo
Massa ketika demonstrasi di Polda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan, Senin (12/9/2022). Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Massa menuntut agar pihak kepolisian segera menindak aktivitas dugaan tambang galian c ilegal yang diduga dikelola oleh seorang bernama Hasan "

MEDAN, TELISIK.ID - Puluhan Mahasiswa dan warga Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat yang tergabung dalam Koalisi Aliansi Masyarakat Sumut Bersatu (AMSUB) melakukan demonstrasi di depan Polda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja Medan, Senin (12/9/2022).

Massa ini menuntut agar pihak kepolisian segera menindak aktivitas dugaan tambang galian c ilegal yang diduga dikelola oleh seorang bernama Hasan. Tak hanya itu, bahan material hasil galian c ilegal itu diduga juga turut menyuplai bahan material ke PT Hutama Karya Indonesia (HKI) yang saat ini tengah pengerjaan proyek jalan tol transumatra stabat-brandan.

Kedatangan para mahasiswa juga menyampaikan orasi terkait kasus pengerusakan lahan sawit milik warga di Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat akibat tergerus galian c tersebut.

Pasalnya, galian c yang dikelola oleh Hasan tersebut telah beroperasi di luar batas koordinat izin dan izin pengoperasiannya diduga telah habis masa berlaku sejak 2017 lalu.

Para mahasiwa melakukan demonstrasi dengan membawa spanduk, mendesak Polda Sumatera Utara untuk menangkap Hasan diduga mafia galian C yang melakukan pengerusakan terhadap lahan milik warga di Kabupaten Langkat.

Baca Juga: Mantan Sekwan Muna Barat Lunasi Kerugian Keuangan Negara

Koordinator aksi, M Zainuddin Daulay, dalam orasinya menyampaikan, laporan perusakan lahan milik warga di Kabupaten Langkat telah dilaporkan ke Mapolres Langkat Nomor: STTPL/B/762/VIII/2022/SPKT/Polres langkat/Polda Sumut.

"Namun sampai saat ini pelaku Hasan belum juga ditangkap Polres Langkat. Oleh karena itu kami mendatangi Polda Sumatera Utara hari ini berunjuk rasa mendesak pelaku segera ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," katanya.

Selain melakukan pengrusakan lahan, Zainuddin mengungkapkan, Hasan juga memiliki pertambangan galian C diduga ilegal tanpa izin yang mengakibatkan rusaknya lingkungan. Tetapi aparat kepolisian terkhusus Polres Langkat tidak melakukan penindakan.

"Dan Hasan juga diduga menjual hasil tambang galian C ilegal kepada perusahaan PT HK diduga sebagai penampung hasil tambang ilegal," ungkapnya sembari berharap agar Polda Sumatera Utara segera menarik kasus pengerusakan lahan warga serta kasus tambang galian C dari Mapolres Langkat.

Baca Juga: Progres Fisik Program PEN Masih Rendah, PT SMI Belum Kucurkan Dana Tahap II

"Meminta Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, memeriksa dan menangkap pelaku usaha pertambangan ilegal baik pemilik maupun penampung hasil tambang ilegal yanh bekerjasama dengan HS," tegas Zainuddin.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebut kepolisian tengah mempelajari dan segera menindak lanjuti aspirasi mahasiswa dan warga Langkat yang resah.

"Tentu untuk aspirasinya kita akan tampung dan pelajari untuk segera kita tindaklanjuti. Tentunya jika ada unsur pidana dan atau pun keterlibatan oknum di dalamnya kita akan menindak dengan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

Baca Juga