Viral Pekerja Migran dan Mahasiswa Indonesia Daftar Hitam Pemerintah Jepang, Begini Penjelasannya

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 21 Juli 2025
0 dilihat
Viral Pekerja Migran dan Mahasiswa Indonesia Daftar Hitam Pemerintah Jepang, Begini Penjelasannya
Pekerja migran dan mahasiswa Indonesia disebut masuk daftar hitam Jepang. Foto: Repro Antara.

" Informasi soal pelarangan tersebut pertama kali mencuat melalui unggahan video dari sejumlah kanal YouTube diaspora Indonesia "

JAKARTA, TELISIK.ID - Isu yang menyebut pekerja migran dan mahasiswa asal Indonesia akan masuk daftar hitam Pemerintah Jepang mendadak jadi bahan perbincangan hangat di media sosial.

Banyak warganet merespons kabar itu dengan rasa khawatir, terutama para calon pekerja migran dan pelajar yang berencana melanjutkan studi di Negeri Sakura.

Informasi soal pelarangan tersebut pertama kali mencuat melalui unggahan video dari sejumlah kanal YouTube diaspora Indonesia.

Dalam narasinya, mereka menyebut bahwa Indonesia akan dilarang mengirim tenaga kerja ke Jepang mulai 2026 karena ulah sekelompok komunitas masyarakat Indonesia di Jepang yang dianggap tidak tertib.

Kabar ini segera ditanggapi resmi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo. Dalam pernyataan persnya, KBRI membantah isu larangan itu dan memastikan tidak ada keputusan pemerintah Jepang yang memasukkan Indonesia ke daftar hitam.

“Pemerintah Jepang tidak pernah menyampaikan hal tersebut, dan isu ini bukan bagian dari pembahasan resmi antara Pemerintah Indonesia dan Jepang,” tulis KBRI Tokyo dalam rilis resminya yang diterima di Jakarta, seperti dikutip dari Tempo pada Selasa (21/7/2025).

Baca Juga: Heboh Wisata Seks Jepang Makin Marak Gegara Video Viral di TikTok

Viralnya isu ini diduga dipicu oleh beredarnya video sejumlah anggota komunitas Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang mengadakan konvoi dan membawa atribut organisasi di ruang publik Jepang.

Aksi ini menuai kritik dan dianggap kurang sensitif terhadap budaya lokal Jepang yang menjunjung tinggi ketertiban dan kesopanan di tempat umum.

Menanggapi hal ini, Koordinator Fungsi Penerangan Sosial Budaya KBRI Tokyo, Muhammad Al Aula, mengatakan bahwa komunitas masyarakat Indonesia di Jepang memang aktif dalam berbagai bentuk organisasi, termasuk keagamaan, paguyuban, dan perguruan silat.

“Beberapa kegiatan mereka mengajukan izin pada otoritas setempat dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian Jepang dalam pelaksanaannya,” ujar Al Aula, Rabu, 16 Juli 2025.

Ia menambahkan bahwa hingga kini belum ada laporan resmi atau sanksi hukum dari otoritas Jepang terhadap komunitas PSHT.

“Kami belum pernah mendengarkan laporan secara yuridis maupun formal kepada KBRI terkait dengan asumsi atau sinyalemen mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh PSHT,” jelasnya lebih lanjut.

Al Aula juga menyampaikan bahwa pihak PSHT telah mengakui adanya kekeliruan dan menyampaikan permintaan maaf kepada publik. Mereka pun berjanji akan melakukan evaluasi internal agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

Baca Juga: Unik: Jepang Tawarkan Jasa Sewa Orang untuk Minta Maaf, Diiringi Tangisan Dibanderol Lebih Mahal

Meski isu daftar hitam ini menyebar luas, data terbaru justru menunjukkan bahwa populasi WNI di Jepang terus bertambah. Kantor Imigrasi Jepang mencatat ada 199.824 WNI di Jepang per Desember 2024.

Jumlah ini meningkat lebih dari 15 persen dalam kurun enam bulan. Mayoritas dari mereka bekerja di sektor manufaktur, pertanian, dan layanan kesehatan. Sisanya merupakan mahasiswa dan pelajar yang menempuh pendidikan tinggi.

Jumlah tersebut mencakup sekitar 5 persen dari total warga asing di Jepang dan sekitar 0,16 persen dari total populasi Jepang secara keseluruhan. Hal ini menunjukkan bahwa WNI masih diterima secara luas dan berkontribusi pada kehidupan sosial dan ekonomi di Jepang.

Lebih lanjut, KBRI menegaskan bahwa hubungan bilateral antara Indonesia dan Jepang tetap harmonis. Kerja sama di bidang ketenagakerjaan yang sudah berjalan selama puluhan tahun masih berlanjut tanpa hambatan berarti. Tahun 2025 ini bahkan menandai 67 tahun hubungan diplomatik antara kedua negara. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga