Vonis Bharada E Dibacakan Hari Ini

Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Rabu, 15 Februari 2023
0 dilihat
Vonis Bharada E Dibacakan Hari Ini
Bharada E akan menghadapi sidang pembacaan putusan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023). Foto: Repro Kompas.com

" Menurut jaksa, sikap kooperatif Bharada E dengan membongkar kasus ini tidak bisa dijadikan alasan untuk menghilangkan pidana "

JAKARTA, TELISIK.ID - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan menjalani sidang pembacaan putusan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023).

Dikutip dari Cnnindonesia.com, sidang rencananya digelar pada pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan sidang akan dimulai sekira pukul 09.30 WIB.

"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Rabu 15 Februari 2023, (agenda sidang) untuk putusan," kata Djuyamto dilansir dari Tribuntoraja.com.

Di sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E dengan pidana 12 tahun penjara. Jaksa menganggap Bharada E turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Bharada E dinilai melanggar pasal 340 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut jaksa, sikap kooperatif Bharada E dengan membongkar kasus ini tidak bisa dijadikan alasan untuk menghilangkan pidana. Terlebih, tindak pidana ini telah merampas nyawa orang lain, yakni Brigadir J.

Baca Juga: Putusan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Dibacakan Hari Ini, Akankah Lebih Berat?

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Tindak pidana ini turut melibatkan Ferdy Sambo yang telah divonis mati dan istri Sambo, Putri Candrawathi yang divonis 20 tahun penjara.

Sebelumnya, empat terdakwa lainnya telah menjalani sidang putusan. Mereka mendapat vonis jauh lebih tinggi dari tuntutan JPU. Ferdy Sambo divonis hukuman mati dari tuntutan seumur hidup, sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dari tuntutan 8 tahun penjara.

Terdakwa Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara dari tuntutan 8 tahun penjara. Lalu Bripda Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dari tuntutan 8 tahun penjara. Kini, publik semakin penasaran terkait tuntutan Bharada E, akankah lebih berat dari tuntutan JPU di sidang sebelumnya?

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Begini Ekspresi Ibu Brigadir J

Mengutip Tempo.co, Eliezer yang sudah diakui sebagai justice collaborator dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 18 Januari 2023 lalu. Beragam reaksi pun langsung bermunculan.

Tak sedikit pihak yang menginginkan vonis Eliezer hari ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD berharap Eliezer divonis lebih ringan. 

"Richard membongkar skenario palsu yang disiapkan oleh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo," kata Mahfud. (C)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga