Waduh Dana Sudah Ada, 19 Provinsi Ini Malah Belum Cairkan Anggaran COVID-19
M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Minggu, 18 Juli 2021
0 dilihat
Mendagri, Tito Karnavian. Foto: Ist.
" Mendagri menegaskan, surat teguran tertulis ini termasuk salah satu surat teguran yang keras, karena jarang dikeluarkan "
JAKARTA, TELISIK.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, menyampaikan teguran secara tertulis untuk 19 provinsi.
Semua provinsi tersebut ditegur karena realisasi anggaran untuk penanganan COVID-19, hingga insentif tenaga kesehatan (nakes) masih rendah. Padahal, dananya ada.
"Jadi kami sudah sampaikan surat teguran tertulis untuk 19 daerah tersebut (yang ditegur), ini langkah yang cukup keras," kata Tito saat jumpa pers virtual terkait evaluasi PPKM Darurat, Sabtu (17/7/2021).
Tito menyesalkan, tidak adanya progres serapan yang baik dari 19 daerah yang ditegur. Padahal menurut Tito, anggaran atau dana sudah ada, namun praktek penyalurannya belum memuaskan.
"Ini uangnya ada, tapi belum direalisasikan untuk penanganan COVID-19. Jadi ini saya sampaikan ke publik agar masyarakat tahu," bongkar Tito.
Tito mengatakan, realokasi anggaran hingga bantuan operasional dana kesehatan, seharusnya sudah diterima oleh tiap provinsi. Hal ini menurut dia, sangat menjadi perhatian Presiden Joko Widodo.
"Kami sudah menyisir, rapat berkali-kali dengan kepala daerah, masih ada beberapa daerah yang belanja untuk penanganan COVID-19 dan realisasi untuk insentif tenaga kesehatan masih belum berubah," ujarnya.
Lebih lanjut, Mendagri menegaskan, surat teguran tertulis ini termasuk salah satu surat teguran yang keras, karena jarang dikeluarkan.
Menurutnya, dengan dikeluarkan surat teguran itu, agar kepala daerah dapat memahami ada sejumlah dana yang diperuntukan bagi penanganan COVID-19 di daerah.
"Bisa saja kepala daerah tak tahu, karena terkadang yang tahu anggaran ini yang lebih paham Bappeda, atau BPKAD. Kepala daerah kadang-kadang tak tahu posisi saldo daerahnya seperti apa," kata Mendagri Tito Karnavian.
Dengan dikeluarkannya surat teguran resmi tersebut, diharapkan kepala daerah dapat segera menyalurkan realokasi yang disampaikan Menteri Keuangan sebesar 8 persen.
Termasuk terkait insentif tenaga kesehatan dan dana bantuan operasional kesehatan tambahan, yang bisa digunakan dalam rangka penanganan pandemic COVID-19.
Berikut 19 daftar daerah yang mendapat surat teguran tersebut:
1. Provinsi Aceh: Anggaran 2020 belum terealisasi 17,4%.
2. Provinsi Sumatera Barat: Anggaran 2020 belum terealisasi 12,3%.
3. Provinsi Kepri: Belum melakukan realisasi innakesda yang bersumber dari refocusing 8?U/DBH TA 2021 yang dianggarkan APBD TA 2021 sebesar Rp 2,5 M.
4. Provinsi Sumsel: Anggaran 2020 belum terealisasi sebesar 38,2%.
5. Provinsi Bengkulu: Anggaran 2020 belum terealisasi sebesar 76,1%.
6. Provonsi Kep. Bangka Belitung: Belum melakukan realisasi innakesda yang bersumber dari refocusing 8?U/DBH TA 2021 yang dianggarkan APBD TA 2021 sebesar Rp 5 M.
7. Provinsi Jawa Barat: Anggaran 2020 belum terealisasi sebesar 49,4%.
8. Provinsi DI Yogyakarta: Anggaran 2020 belum terealisasi sebesar 69,2%.
9. Provinsi Bali: Belum melakukan realisasi innakesda yang bersumber dari refocusing 8?U/DBH TA 2021 yang dianggarkan APBD TA 2021 sebesar Rp 25 M.
10. Provinsi NTB: Baru melakukan realisasi innakesda yang bersumber dari refocusing 8?U/DBH TA 2021 yang dianggarkan APBD TA 2021 sebesar 13,8?ru anggaran sebesar Rp 49,5 M.
11. Provinsi Kalimantan Barat: Belum melakukan realisasi innakesda yang bersumber dari refocusing 8?U/DBH TA 2021 yang dianggarkan APBD TA 2021 sebesar Rp 18,9 M.
Baca Juga: PPKM Darurat Belum Optimal, Menko Luhut Minta Maaf Kepada Rakyat Indonesia
Baca Juga: Amerika Serikat Gagal Capai Target Vaksinasi, Facebook Tak Ingin Disalahkan
12. Provinsi Kalteng: Anggaran 2020 belum terealisasi sebesar 96,5%.
13. Provinsi Sulsel: Anggaran 2020 belum terealisasi sebesar 5,4%.
14. Provinsi Sulteng: Belum melakukan realisasi innakesda yang bersumber dari refocusing 8?U/DBH TA 2021 yang dianggarkan APBD TA 2021 sebesar Rp 38,7 M.
15. Provinsi Sulut: Belum melakukan realisasi innakesda yang bersumber dari refocusing 8?U/DBH TA 2021 yang dianggarkan APBD TA 2021 sebesar Rp 39,9%.
16. Provinsi Gorontalo: Baru melakukan realisasi innakesda yang bersumber dari refocusing 8?U/DBH TA 2021 yang dianggarkan APBD TA 2021 sebesar Rp 3 M dari 21,5?ri anggaran sebesar Rp 14,3 M.
17. Provinsi Maluku: Anggaran 2020 belum terealisasi sebesar 74,9%.
18. Provisi Maluku Utara: Baru melakukan realisasi innakesda yang bersumber dari refocusing 8?U/DBH TA 2021 yang dianggarkan APBD TA 2021 sebesar Rp 578 juta atau 1,7?ru anggaran sebesar Rp 32,2 M.
19. Provinsi Papua: Belum melakukan realisasi innakesda yang bersumber dari refocusing 8?U/DBH TA 2021 yang dianggarkan APBD TA 2021. (C)
Reporter: M. Risman Amin Boti
Editor: Fitrah Nugraha