Wajib Aspal Buton 30 Persen di Proyek Jalan 2026, Begini Penjelasan Aturan Baru A30 Tekan Impor

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 22 April 2026
0 dilihat
Wajib Aspal Buton 30 Persen di Proyek Jalan 2026, Begini Penjelasan Aturan Baru A30 Tekan Impor
Pemerintah mewajibkan penggunaan aspal Buton 30 persen pada proyek jalan nasional tahun 2026. Foto: Repro Antara

" Langkah baru disiapkan pemerintah untuk proyek jalan 2026, penggunaan aspal Buton diwajibkan 30 persen guna menekan impor, memperkuat industri dalam negeri nasional "

JAKARTA, TELISIK.ID - Langkah baru disiapkan pemerintah untuk proyek jalan 2026, penggunaan aspal Buton diwajibkan 30 persen guna menekan impor, memperkuat industri dalam negeri nasional.

Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tengah mempercepat penyusunan regulasi terkait kewajiban penggunaan aspal Buton atau Asbuton dalam pembangunan jalan nasional.

Kebijakan ini diarahkan untuk mengurangi ketergantungan terhadap aspal impor sekaligus memperkuat pemanfaatan sumber daya dalam negeri yang selama ini belum optimal.

Menteri PU Dody Hanggodo menyampaikan bahwa aturan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri yang ditargetkan rampung dalam waktu dekat.

Baca Juga: Evaluasi Kinerja PPPK Paruh Waktu 2026 Pakai Uji Kompetensi dengan Sistem CAT, Begini Penjelasannya

Regulasi ini disiapkan sebagai dasar hukum pelaksanaan kebijakan penggunaan aspal lokal secara luas dalam proyek infrastruktur jalan nasional yang tersebar di berbagai wilayah.

“Penyusunan Permen ini kita percepat dan ditargetkan dalam 1–2 minggu ke depan sudah selesai sehingga bisa segera kita launching,” tegas Dody dalam keterangan resmi, seperti dikutip dari laman Bisnis.com, Rabu (22/4/2026).

Dalam kebijakan tersebut, pemerintah akan menerapkan skema A30, yakni penggunaan campuran aspal Buton sebesar 30 persen dalam proyek pembangunan jalan.

Skema ini mengadopsi pendekatan yang sebelumnya digunakan dalam program biodiesel B30, dengan tujuan meningkatkan porsi komponen lokal dalam pembangunan infrastruktur nasional.

Melalui penerapan A30, pemerintah menargetkan penurunan penggunaan aspal impor yang selama ini mencapai sekitar 78 persen. Angka tersebut diproyeksikan turun menjadi sekitar 52 persen, sementara penggunaan aspal Buton diperkirakan meningkat dari kisaran 4 persen ke level yang lebih signifikan.

Dari sisi ekonomi, kebijakan ini diperkirakan berdampak pada penghematan devisa negara hingga Rp 4,08 triliun per tahun. Selain itu, peningkatan penggunaan produk dalam negeri juga berpotensi menambah penerimaan pajak sekitar Rp 1,6 triliun dari aktivitas industri pengolahan dan distribusi aspal domestik.

Dody menegaskan bahwa secara teknis, penerapan campuran A30 tidak akan menjadi kendala bagi para pelaku konstruksi. Teknologi yang tersedia saat ini dinilai sudah mampu mendukung penggunaan aspal lokal dalam skala besar tanpa mengganggu kualitas pekerjaan jalan.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Imbas dari JKN Tekor Rp 30 T, Begini Penjelasan dan Tarif Semua Kelas April 2026

“Kita ingin menurunkan impor aspal, minimal sekitar 30%. Kita tidak mulai dari kecil, tetapi langsung A30 karena secara teknis sangat memungkinkan,” imbuh Dody.

Regulasi yang tengah disusun juga akan mengatur aspek teknis dan administratif; mulai dari penentuan ruas jalan prioritas, mekanisme pengadaan melalui e-katalog, hingga skema insentif bagi pihak yang menggunakan aspal Buton olahan. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat implementasi kebijakan di lapangan.

Selain itu, pemerintah akan menetapkan ketentuan tingkat komponen dalam negeri minimal 40 persen. Ketentuan tersebut diarahkan untuk memperkuat industri pengolahan aspal dalam negeri sekaligus mendorong peningkatan daya saing produk lokal di sektor konstruksi.

Kebijakan penggunaan aspal Buton menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menghadapi ketidakpastian global dan tekanan fiskal. Di sisi lain, langkah ini juga selaras dengan target kemandirian aspal nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2026-2029. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga