Wajib Belajar jadi 13 Tahun, Satu Tahun PAUD Resmi Masuk Skema Pendidikan Nasional?
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 09 Juli 2026
0 dilihat
RUU Sisdiknas mengusulkan satu tahun PAUD masuk program wajib belajar untuk memperkuat pendidikan nasional sejak dini. Foto: Repro Satu Indonesia
" Penambahan masa belajar dilakukan dengan memasukkan satu tahun pendidikan anak usia dini (PAUD) "

JAKARTA, TELISIK.ID - Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) mengusulkan perubahan program wajib belajar dari 12 tahun menjadi 13 tahun.
Penambahan masa belajar dilakukan dengan memasukkan satu tahun pendidikan anak usia dini (PAUD) sebagai bagian dari program wajib belajar nasional.
Usulan tersebut menjadi salah satu poin utama dalam draf RUU Sisdiknas yang saat ini tengah dibahas Komisi X DPR bersama pemerintah. Perubahan itu diharapkan memperkuat fondasi pendidikan sejak usia dini sekaligus meningkatkan kesiapan peserta didik sebelum memasuki jenjang sekolah dasar.
Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, mengatakan perluasan masa wajib belajar menjadi fokus utama dalam pembahasan revisi undang-undang tersebut. Selain itu, kurikulum juga akan dipertegas untuk memperkuat pembentukan karakter peserta didik.
"Poin pentingnya adalah perluasan wajib belajar menjadi 13 tahun. Ada satu tahun PAUD dan kurikulum juga dipertegas terkait dengan karakter," kata Hetifah dalam rapat kerja pembacaan draf RUU Sisdiknas, sebagaimana dikutip dari Kompas, Kamis (9/7/2026).
Baca Juga: Beasiswa Doktor Dosen Indonesia 2026 Resmi Dibuka, Berikut Syarat Terbarunya
Apabila ketentuan tersebut disahkan, skema wajib belajar akan terdiri atas satu tahun PAUD, enam tahun sekolah dasar (SD), tiga tahun sekolah menengah pertama (SMP), dan tiga tahun sekolah menengah atas (SMA). Dengan demikian, pendidikan usia dini akan menjadi bagian dari tahapan pendidikan yang wajib diikuti.
Selain memperluas masa wajib belajar, draf RUU Sisdiknas juga menghadirkan sejumlah pembaruan pada aspek kurikulum. Materi pembelajaran akan diperkuat melalui penambahan muatan teknologi serta pendidikan Pancasila. Sementara itu, materi muatan lokal tetap dipertahankan agar daerah memiliki ruang mengembangkan pembelajaran sesuai karakteristik dan kebutuhan masing-masing.
Pembaruan lain juga menyasar penyelenggaraan pendidikan inklusif. Draf RUU memberikan penguatan terhadap layanan pendidikan bagi penyandang disabilitas agar memperoleh akses belajar yang setara. Pada jenjang pendidikan menengah, rancangan tersebut juga memperkenalkan sistem kredensial mikro sebagai bentuk pengakuan terhadap kompetensi tertentu yang dimiliki peserta didik.
Dalam aspek tata kelola, RUU Sisdiknas mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pendidikan.
Regulasi itu juga memuat ketentuan mengenai penyusunan rencana induk pendidikan nasional serta pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung pengelolaan pendidikan.
"Hal baru terkait penggunaan teknologi informasi untuk tata kelola pendidikan. Ini juga adalah hal baru yang tidak ada di dalam undang-undang sebelumnya," ujar Hetifah.
Pemanfaatan teknologi informasi tersebut diharapkan dapat memperkuat sistem administrasi, perencanaan, hingga pengawasan penyelenggaraan pendidikan secara nasional. Pengaturan ini menjadi salah satu pembaruan yang tidak terdapat dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional sebelumnya.
Draf RUU Sisdiknas juga memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat untuk mengambil alih sementara penyelenggaraan pendidikan apabila pemerintah daerah dinilai belum mampu memenuhi standar pelayanan minimal. Ketentuan tersebut dimaksudkan agar layanan pendidikan tetap berjalan sesuai standar nasional.
Baca Juga: Mendikti Resmi Tutup 122 Prodi di Kampus Negeri dan Swasta, Ini Alasannya
Di sisi lain, rancangan undang-undang itu menegaskan bahwa lembaga pendidikan swasta memiliki kedudukan yang setara dengan sekolah negeri dalam mendukung penyelenggaraan sistem pendidikan nasional. Pengaturan tersebut diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan penyelenggara pendidikan swasta.
Komisi X DPR juga memperkuat pengaturan mengenai berbagai jalur pendidikan, mulai dari pendidikan formal, nonformal, pendidikan layanan khusus, hingga pendidikan jarak jauh. Pendidikan nonformal nantinya akan memperoleh penyetaraan dengan pendidikan formal sebagai bagian dari upaya memperluas akses pendidikan sekaligus memberikan pengakuan terhadap berbagai bentuk layanan pembelajaran di masyarakat.
Secara keseluruhan, draf RUU Sisdiknas terdiri atas 16 bab dan 257 pasal. Penyusunannya dilakukan oleh Komisi X DPR setelah menyerap berbagai masukan dan aspirasi dari para pemangku kepentingan sejak Januari 2025. Pembahasan bersama pemerintah akan terus berlanjut sebelum rancangan undang-undang tersebut memasuki tahapan pembahasan dan pengambilan keputusan di DPR. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS