Dinas ESDM Masih Evaluasi Puluhan RKAB IUP Galian C di Sultra, Baru 2 Disetujui

Laode Muh. Faisal, telisik indonesia
Kamis, 09 Juli 2026
0 dilihat
Dinas ESDM Masih Evaluasi Puluhan RKAB IUP Galian C di Sultra, Baru 2 Disetujui
Aktivitas salah satu tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Sultra. Foto: Ist.

" Sebanyak 250 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau tambang galian C di Sultra "

KENDARI, TELISIK.ID - Data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat, sebanyak 250 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau tambang galian C di Sultra.

Dari jumlah tersebut, baru 70 perusahaan tambang yang telah berstatus IUP Operasi Produksi dan sisanya masih berstatus IUP Eksplorasi.

Sementara, dari 70 IUP yang berstatus Operasi Produksi, 40 perusahaan di antaranya sudah mengajukan dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB). Namun, baru 2 IUP yang memperoleh persetujuan RKAB.

Kepala Dinas ESDM Sultra, Dewi Rosaria Amin yang dikonfirmasi media ini membenarkan jika pihaknya baru menyetujui 2 dokumen RKAB untuk IUP MBLB di Sultra.

Ia menjelaskan, sebagian dokumen RKAB yang diajukan perusahaan masih dalam proses evaluasi, sebagian lainnya belum melengkapi dokumen dan data pendukungnya.

Baca Juga: Koalisi Parlemen Jalan Desak Pemkab Wakatobi Bentuk BUMD Tambang

Kata sia, selain persyaratan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, juga menjadi pertimbangan terkait pemenuhan kewajiban-kewijban perusahaan terhadap daerah.

"Salah satunya yaitu penyesuaian terhadap besaran jaminan reklamasi yang harus dipenuhi pemegang IUP yang merupakan tindak lanjut atas terbitnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 344.K/MB.01/MEM.B/2025 Tahun 2025," jelas Dewi, Rabu (8/7/2026).

Ia menegaskan, saat ini pihaknya terus mengupayakan semua proses persetujuan dilaksanakan dengan baik, sehingga dapat segera memberikan persetujuan RKAB kepada perusahaan yang sudah mengajukan.

"Bagi yang belum lengkap, agar dapat segera melengkapi dokumen pendukungnya untuk dapat segera dievaluasi," imbaunya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae menyoroti lambatnya proses penerbitan dokumen RKAB IUP MBLB atau tambang galian C di Sultra.

Politisi Golkar ini mengungkapkan, sejumlah proyek pembangunan saat ini menghadapi kendala karena beberapa perusahaan pengelola tambang galian C belum dapat beroperasi. Kata dia, penyebab utamanya adalah dokumen RKAB masih dalam proses penyelesaian.

“Pasokan material terganggu karena sejumlah lokasi tambang galian C belum bisa berproduksi, lantaran izin RKAB yang belum rampung diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara,” ujar Ridwan saat ditemui awak media di kediamannya, Minggu (5/7/2026) lalu.

Baca Juga: Pertahankan Tanah dari Tambang PT SCM, Tiga Petani Routa Konawe Malah Dipenjara

Ia mengungkapkan, pihaknya bersama mitra kerja Komisi V terus berupaya mengalokasikan lebih banyak program pembangunan nasional ke wilayah Sultra. Salah satunya, anggaran Instruksi Presiden (Inpres) untuk bidang irigasi sebesar Rp 1,3 triliun.

Karena itu, Ridwan mendesak Pemprov Sultra segera mempercepat proses persetujuan dokumen. Sebab menurutnya, jika masalah perizinan tambang galian C terus berlarut, ini akan menjadi masalah serius.

"Di satu sisi pelaksanaan proyek dituntut selesai tepat waktu, namun jika material diperoleh tanpa prosedur yang sah, justru berisiko menimbulkan pelanggaran hukum,” pungkasnya. (B)

Penulis: Laode Muh. Faisal

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga