Wakil Bupati Butur Warning ASN Tidak Tambah Libur

Aris, telisik indonesia
Jumat, 29 April 2022
0 dilihat
Wakil Bupati Butur Warning ASN Tidak Tambah Libur
Wakil Bupati Buton Utara, Ahali memperingatkan ASN agar tidak menambah libur. Foto: Ist

" Wakil Bupati Buton Utara (Butur), Ahali mengingatkan, kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menambah libur hari raya Idul Fitri 1443 H yang telah ditetapkan pemerintah "

BUTON UTARA, TELISIK.ID - Wakil Bupati Buton Utara (Butur), Ahali mengingatkan, kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menambah libur hari raya Idul Fitri 1443 H yang telah ditetapkan pemerintah.

Mantan Kasubdit Indag Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) itu mengatakan, usai lebaran, seluruh ASN di wilayah Butur wajib masuk kerja tepat, pada hari yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Secara tegas, dia akan melakukan pengawasan secara ketat atas perintah bupati.

"Jelas tidak boleh menambah libur, kan sudah panjang ini libur diberikan. Jadi untuk apa lagi tambah libur," tuturnya melalui WhatsApp, Jumat (29/4/2022).

Mantan Kapolsek Kulisusu ini menegaskan, ASN yang menambah libur lebaran akan disanksi berat, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Ahali mengatakan, itu merupakan indikator penilaian kinerja bagi ASN yang tidak taat azas dalam melaksanakan tugas.

Baca Juga: Pertamina di Bombana Terbakar, Belasan Orang Alami Luka Bakar

"Dan sudah jelas sanksinya, seperti pengurangan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Jadi diharapkan tidak usah lagi tambah libur, sudah ada batasan cuti dan libur bersama," ujarnya.

Dia menambahkan, kelonggaran melaksanakan libur dan cuti bersama yang diberikan Pemerintah Pusat dapat digunakan sebaik-baiknya.

"Harapan kita untuk memanfaatkan libur lebaran ini dengan baik, dan tetap berdisiplin menerapkan protokol kesehatan maupun penegakan disiplin ASN tetap berjalan sebagai mana mestinya," imbuhnya.

Baca Juga: Antrian Penyeberangan Feri Amolengo-Labuan Tak Beraturan, Motor Masuk di Jalur Mobil

Seperti diketahui, Pemerintah Pusat telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama lebaran Idul Fitri 1443 H/2022 M.  Presiden Joko Widodo telah mengumumkan, libur Idul Fitri 2-3 Mei 2022, sedangkan cuti bersama pada 29 April dan 4-6 Mei 2022.

Tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. (C)

Reporter: Aris

Editor: Kardin

Baca Juga