Wali Kota Kendari Terbitkan SE PPKM Level 3, Cek Aturannya

Musdar, telisik indonesia
Rabu, 04 Agustus 2021
0 dilihat
Wali Kota Kendari Terbitkan SE PPKM Level 3, Cek Aturannya
Sulkarnain Kadir. Foto: Ist.

" SE tersebut diterbitkan berdasarkan instruksi Mendagri Nomor 29 Tahun 2021 "

KENDARI, TELISIK ID - Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang PPKM Level 3 di Kota Kendari dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19.

SE tersebut diterbitkan berdasarkan instruksi Mendagri Nomor 29 Tahun 2021.

SE bernomor 440/4913/2021 memuat 16 ketentuan yang harus dijalankan sejak 3-9 Agustus 2021.

Berikut aturan yang harus dijalankan:

1. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75 persen (%) WFH dan 25% WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online.

3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat (kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat.

4. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya akan diatur lebih lanjut.

5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:

a. Warung makan/ warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan kapasitas 25% sampai dengan jam 22.00 Wita, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

b. Rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 25 persen menerima makan dibawa pulang/ delivery/take away sampai dengan jam 22.00 Wita dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

c. Restoran/ rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/ mall dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 25 persen menerima makan dibawa pulang delivery/take away sampai dengan jam 22.00 Wita, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

d. Tempat Hiburan Malam (THM) diizinkan buka dengan kapasitas 25% sampai dengan jam 22.00 Wita.

6. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diperbolehkan buka sampai dengan pukul 17.00 Wita dengan kapasitas 25%.

7. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100%.

8. Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

9. Kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25?ri kapasitas dan tidak ada hidangan makanan ditempat.

10. Seluruh kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu, serta kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan dilarang untuk sementara waktu.

11. Seluruh kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu.

12. Kegiatan olahraga/ pertandingan olahraga dapat dilaksanakan sepanjang tidak melibatkan penonton atau supporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Berikut Jadwal Tilongkabila, Sinabung hingga KM Ngapulu Agustus 2021

Baca Juga: Gelar Hearing, DPRD Sultra Soroti Perusahaan Tambang Lewati Jalan Umum Tanpa Izin

13. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/ seminar/ pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu.

14. Transportasi (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

15. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda

motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut

dan kereta api) harus:

a. menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

b. menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

c. untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya

dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

16. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan

kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa

menggunakan masker. (C)

Reporter: Musdar

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga