Kuota Penerimaan TNI AD Akan Bertambah di Sulawesi Tenggara
La Ode Andi Rahmat, telisik indonesia
Sabtu, 07 Januari 2023
0 dilihat
KASAD TNI Jenderal Dudung Abdurachman sampaikan kouta penerimaan prajurit TNI AD akan meningkat di Sulawesi Tenggara. Foto: La Ode Andi Rahmat/Telisik
" Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) TNI Jenderal Dudung Abdurachman, memastikan penambahan kuota penerimaan prajurit TNI AD di wilayah Sulawesi Tenggara "
KENDARI, TELISIK.ID - Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) TNI Jenderal Dudung Abdurachman, memastikan penambahan kuota penerimaan prajurit TNI AD di wilayah Sulawesi Tenggara.
Hal demikian disampaikan oleh Jenderal Dudung ketika melalukan kunjungan giat peletakan batu pertama pembangunan peternakan sapi Korem 143 Haluoleo, di kawasan Nanga-Nanga, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (7/1/2023).
Untuk memudahkan rencana penambahan kuota penerimaan prajurit TNI AD di Sulawesi Tenggara, Jenderal Dudung Abdurachman akan menjadikan Sub Panda Khusus di Sulawesi Tenggara.
"Penerimaan Tamtama, Bintara dan Taruna, nanti Danrem saya jadikan Sub Panda khusus di Sulawesi Tenggata," beber Jenderal Dudung.
Baca Juga: Warga Tak Lagi Gunakan Masker di Tempat Wisata
Ia juga menyangkan putra putri Sulawesi Tenggara tahun 2022 tidak ada yang lulus menjadi Taruna Angkatan Darat, sehingga menjadi perhatian khusus olehnya.
"Tahun ini Taruna di Kendari kok tidak ada, ini pelanggaran, harus ada," terang Jenderal Dudung.
Jenderal Dudung juga menekankan penerimaan anggota TNI AD harus terhindar dari perilaku nepotisme dan permainan uang.
"Tidak boleh pake uang, banyak masyarakat yang ekonominya lemah kita harus bantu, sehingga tidak ada manipulasi menggunakan uang dan sebagainya," ungkapnya.
Dilansir dari ad.rekrutmen-tni.mil.id, berikut persyaratan yang harus dipenuhi calon siswa TNI AD:
Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia.
2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (menganut salah satu dari 6 agama yang diakui di Indonesia atau penghayat kepercayaan).
3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
4. Berumur paling rendah 17 tahun 9 bulan dan paling tinggi 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama.
5. Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri.
6. Sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata.
7. Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Persyaratan lain yang harus dipenuhi antara lain:
1. Laki-laki, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri/PNS.
2. Serendah-rendahnya berijazah/lulusan SMA/sederajat atau yang setara baik negeri atau swasta yang terakreditasi (berlaku Paket C).
3. Lulusan pondok pesantren atau sekolah agama Islam (MI, MTs dan MA) khusus untuk Cata PK TNI AD keagamaan (khusus santri/agama Islam).
4. Memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 160 cm, serta memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.
5. Berumur sekurang-kurangnya 17 tahun 9 bulan dan setinggi-tingginya 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama.
6. Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam mengikuti pendidikan pertama sampai dengan 2 (dua) tahun setelah selesai pendidikan pertama.
7. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun;
Baca Juga: Ini Deretan Film Bioskop Hollywood Square Kendari yang Tayang di Malam Minggu
8. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9. Harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi:
a. Administrasi;
b. Kesehatan;
c. Jasmani;
d. Litpers;
e. Psikologi; dan
f. Keahlian keagamaan (khusus keagamaan).
10. Memiliki kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) aktif. (B)
Penulis: La ode Andi Rahmat
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS