Belum Lama Bebas, Eks Bupati Kepulauan Talaud Kembali Hadapi Perkara Korupsi

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Rabu, 08 September 2021
0 dilihat
Belum Lama Bebas, Eks Bupati Kepulauan Talaud Kembali Hadapi Perkara Korupsi
Sri Wahyumi Maria Manalip saat diperiksa KPK. Foto: Repro republika.co.id

" Penahanan Sri Wahyumi sepenuhnya telah menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Manado dan selama proses persidangan nanti. "

JAKARTA, TELISIK.ID – KPK RI melimpahkan berkas perkara terdakwa mantan Bupati Kepulauan Talaud periode 2014-2019, Sri Wahyumi Maria Manalip (SWMM), ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut, Sri Wahyumi akan didakwa dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara tahun 2014-2017.

"Hari ini (8/9/2021) Jaksa KPK Andry Lesmana melimpahkan berkas perkara Terdakwa SWMM ke Pengadilan Tipikor pada PN Manado," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (8/9/2021).

Lebih lanjut, Ali mengatakan, penahanan Sri Wahyumi sepenuhnya telah menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Manado dan selama proses persidangan nanti.

Eks Bupati tersebut akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Sulawesi Utara.

"Selanjutnya tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujarnya.

Baca juga: Seorang Ayah Tikam Anak dan Menantunya, Ini Pemicunya

Baca juga: Terungkap, Warga Aceh Selipkan Sabu di Tapak Sepatu

Perkara yang menjerat Sri Wahyumi ini, merupakan pengembangan dari kasus suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019.

Diketahui, Sri Wahyumi pernah berurusan dengan KPK pada tahun 2019 lalu.

Saat itu, ia sebagai terpidana kasus suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo pada 2019.

Pada kasus itu, ia divonis hukuman 4 tahun 6 bulan, menjadi 2 tahun penjara setelah Peninjauan Kembali (PK) dikabulkan oleh Mahkamah Agung yang diajukan Sri Wahyumi.

Setelah masa tahanan berakhir, maka ia dikabarkan telah menghirup udara bebas dari dekaman penjara Lapas Wanita Klas II-A Tangerang, Rabu (28/4/2021).

Namun, belum lama bebas dari penjara, Sri kembali ditahan lembaga antirasuah tersebut (Kamis, 29/4/2021) sebagai tersangka gratifikasi pengembangan perkara yang pertama.

Atas perbuatannya tersebut Sri Wahyumi didakwa dengan Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (C)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga