Ditahan Kejati Sultra, Kepala KUPP Kelas III Kolaka: Kebenaran hanya Milik Allah
R. Anugrah, telisik indonesia
Rabu, 07 Mei 2025
0 dilihat
Kepala KUPP Kelas III Kolaka, Supriadi, saat hendak memasuki mobil tahanan Kejati, Selasa (6/5/2025). Foto: Ist.
" Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi menahan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kolaka (KUPP) Kelas III Kolaka, Supriadi, pada Selasa (6/5/2025) sore "

KENDARI, TELISIK.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi menahan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kolaka (KUPP) Kelas III Kolaka, Supriadi, pada Selasa (6/5/2025) sore.
Penahanan Supriadi setelah ditetapkan sebagai tersangka, pada Jumat (25/4/2025) lalu, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan surat persetujuan sandar dan berlayar untuk kapal-kapal pengangkut ore nikel tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Yaitu Pengangkutan ore nikel di Jetty PT KMR yang berasal dari wilayah IUP PT PCM namum menggunakan dokumen PT AMIN.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody menyampaikan, penahanan Supriadi dilakukan di Rutan Kelas II A Kendari selama 20 hari.
"Terhadap tersangka SPI ini, penyidik melakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Kendari untuk 20 hari ke depan. Terhitung mulai hari ini, 6 Mei 2025," terang Dody di ruangan kerjanya.
Baca Juga: BCW Desak Kejati Sultra Usut Tuntas Kasus Korupsi Proyek Jembatan Cirauci II Buton Utara
Sementara itu, Supriadi yang terlihat memakai rompi merah serta kopiah putih digiring penyidik Kejati untuk memasuki mobil tahanan. Sebelum memasuki mobil tahanan Supriadi sempat mengeluarkan kalimat singkat.
"Kebenaran hanya milik Allah SWT. Khilaf dan salah milik manusia. Sampai hari ini, saya masih belum merasa bersalah atas tugas dan tanggung jawab yang saya lakukan. Terimakasih kawan-kawan, yang masih mendoakan saya," ujar Supriadi saat hendak memasuki mobil tahanan Kejati.
Baca Juga: PT St Nikel Resources Dilaporkan ke Kejati Sultra Dugaan Ilegal Mining dan Penyerobotan Lahan Ulayat
Sebelumnya Supriadi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (25/4/2025) bersama tiga orang lainnya, yakni MM selaku Direktur Utama PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN), MLY sebagai Kuasa Direktur PT AMIN, dan ES selaku Direktur PT Baula Petra Buana (BPB).
Berdasarkan pemeriksaan penyidik Kejati peran SPI selaku Kepala KUPP Kelas III Kolaka, pada tanggal 3 Juli 2023 mengusulkan kepada Dirjen Perhubungan Laut agar PT AMIN juga ditetapkan sebagai salah satu pengguna terminal umum jetty PT KMR, meski usulan tersebut tak kunjung disetujui. Akan tetapi, SPI telah menerima sejumlah uang atas pemberian persetujuan berlayar untuk tongkang-tongkang yang mengangkut ore nikel dari Wilayah IUP PT PCM menggunakan dokumen seolah-olah berasal dari Wilayah IUP PT AMIN. (B)
Penulis: R. Anugrah
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS