KENDARI, TELISIK.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi menahan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kolaka (KUPP) Kelas III Kolaka, Supriadi, pada Selasa (6/5/2025) sore.
Penahanan Supriadi setelah ditetapkan sebagai tersangka, pada Jumat (25/4/2025) lalu, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan surat persetujuan sandar dan berlayar untuk kapal-kapal pengangkut ore nikel tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Yaitu Pengangkutan ore nikel di Jetty PT KMR yang berasal dari wilayah IUP PT PCM namum menggunakan dokumen PT AMIN.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody menyampaikan, penahanan Supriadi dilakukan di Rutan Kelas II A Kendari selama 20 hari.
"Terhadap tersangka SPI ini, penyidik melakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Kendari untuk 20 hari ke depan. Terhitung mulai hari ini, 6 Mei 2025," terang Dody di ruangan kerjanya.
Baca Juga: BCW Desak Kejati Sultra Usut Tuntas Kasus Korupsi Proyek Jembatan Cirauci II Buton Utara
