Kejari Kendari Musnahkan Barang Bukti dari 62 Kasus Narkotika
Siswanto Azis, telisik indonesia
Rabu, 19 Agustus 2020
0 dilihat
Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Said Muhammad. Foto: Siswanto Azis/Telisik
" Ini untuk menghindari penumpukan barang bukti yang ada di Kejari Kendari. Nah tentunya ini dari perkara yang sudah inkracht baru kita laksanakan pemusnahan. "
KENDARI, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara, memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Said Muhammad, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari kasus periode Maret 2020 hingga Agustus 2020.
Kepala Kejari Kendari, Said Muhammad, mengatakan, pemusnahan merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Kejari Kendari. Di tahun 2020, sudah yang kedua kalinya dilakukan pemusnahan.
"Ini untuk menghindari penumpukan barang bukti yang ada di Kejari Kendari. Nah tentunya ini dari perkara yang sudah inkracht baru kita laksanakan pemusnahan," kata Said Muhammad kepada sejumlah awak media, Rabu (19/8/2020).
Baca juga: Tuduh Polisi Nunggak Pajak, Dua YouTuber Ditangkap
Barang bukti itu dimusnahkan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kendari, berupa garam beryodium tanpa izin sebanyak delapan karung. Selain itu, narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih dua kilogram dengan terpidana sebanyak enam puluh dua orang dan pil PCC 1.500 butir.
Di lokasi terpisah, Wakil Ketua DPD Granat Sulawesi Tenggara, Hijriani, SH. MH mengapresiasi kegiatan tersebut. Dia berharap masyarakat dan para penegak hukum terus saling bersinergi melakukan pengawasan tindak kejahatan.
"DPD Granat Sultra senantiasa bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan. Kalau ada tindak pidana, harus segera melaporkan ke aparat hukum," ujar Dosen Fakultas Hukum Universitas Sulawesi Tenggara.
Reporter: Siswanto Azis
Editor: Haerani Hambali