Masih Pelajar, Dua Bocah di Muna Kepergok Transaksi Narkoba
Sunaryo, telisik indonesia
Jumat, 10 September 2021
0 dilihat
Dua pelajar kurir sabu-sabu saat diamankan di Polres Muna. Foto: Sunaryo/Telisik
" Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka harus mendekam diruang sel Mapolres Muna "
MUNA, TELISIK.ID - Peredaran narkoba di berbagai daerah masih dihantui bahaya narkoba, bahkan di Kabupaten Muna mulai menyasar para pelajar.
Terbukti, pada Selasa (7/9/2021), sekira pukul 23.07 Wita, tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Muna berhasil meringkus dua pelajar.
Kedua pelajar tersebut yakni, MTH (21) dan MAM (16). Mereka hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
"Kedua tersangka tertangkap tangan saat akan melakukan transaksi sabu-sabu di Jalan Kartika, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Batalaiworu," kata Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Narkoba, IPTU Junaedi, Jumat (10/9/2021).
Kedua tersangka merupakan kurir dan positif menggunakan barang haram tersebut.
Dari tangan keduanya, polisi berhasil menemukan barang bukti (BB) berupa satu sachet besar yang berisikan dua bungkus plastik kecil sabu, tiga bungkus kecil sabu, dua korek api, satu buah pireks dan dua buah handphone (HP).
Baca Juga: Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Mark Up Pengadaan Alat PCR, DPRD Agendakan Hearing Dinkes
Baca Juga: Aniaya Polisi, Warga Surabaya Diamankan
"BBnya lima sachet (gram)," sebutnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka harus mendekam diruang sel Mapolres Muna.
Keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) sub sider pasal 112 ayat (1), jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (C)
Reporter: Sunaryo
Editor: Fitrah Nugraha