Leher Dirantai dan Dianiaya Suami, Istri Kabur dari Rumah
Ones Lawolo, telisik indonesia
Jumat, 23 April 2021
0 dilihat
Pelaku saat ditangkap Polsek Medan Area. Foto: Ones Lawolo/Telisik
" Pelaku sudah ditangkap itu. Dia sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik. "
MEDAN, TELISIK.ID - Seorang wanita bernama Rina Simanungkalit (33) warga Jalan Tangguk Bongkar VII, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, menjadi korban penganiyaan suaminya.
Pelaku yang bernama Maniur Poitak Sihotang (44), tega melakukan penganiayaan kepada istrinya di tempat kos korban, Jumat (23/4/2021) sekira pukul 03:00 WIB pagi.
Kejadian tersebut terkuak saat korban melarikan diri ke rumah Kepala Lingkungan (Kepling) di Kelurahan Tegal Sari Mandala lll untuk menyelamatkan diri.
Baca juga: Wali Kota Tanjung Balai dan Oknum Penyidik KPK Resmi Tersangka
Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago mengatakan, pelaku KDRT tersebut telah diamankan di Polsek Medan Area. Kini pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik.
"Pelaku sudah ditangkap itu. Dia sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik," kata Faidir kepada Telisik.id, saat ditemui di ruangan kerjanya.
Faidir mengatakan, korban KDRT itu telah dirawat di RS Bhayangkara Polda Sumatera Utara. Dia dirawat karena mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya. Bahkan, lehernya diikat pakai rantai anjing selama tiga hari. KDRT itu masih belum diketahui motifnya.
"Korban sudah dirawat di RS Bhayangkara karena luka lebam. Leher korban juga diikat pakai rantai anjing. Motifnya masih belum kita ketahui, karena pelaku sedang diperiksa," pungkasnya. (B)
Reporter: Ones Lawolo
Editor: Haerani Hambali