Warga Aceh Selundupkan Narkoba Lewat Bandara Haluoleo
La Ode Muh Martoton, telisik indonesia
Senin, 06 Februari 2023
0 dilihat
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono dan Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan saat press release terkait penyeludupan narkotika lewat Bandara Haluoleo Kendari. Foto: La Ode Muh Martoton/Telisik
" Pelaku merupakan warga Aceh berinisial ZH (21) berasal dari Kabupaten Aceh Utara, ditangkap di area parkiran Bandara Udara Haluoleo Kendari "
KENDARI, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara mengungkap pelaku penyeludupan narkotika jenis sabu sebanyak 1,02 kilogram lewat Bandara Haluoleo Kendari, Senin (6/2/2023).
Diketahui, pelaku merupakan warga Aceh berinisial ZH (21) berasal dari Kabupaten Aceh Utara. ZH ditangkap di area parkiran Bandara Udara Haluoleo Kendari, pada Jumat 3 Februari 2023 lalu sekira pukul 16:10 Wita.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono mengatakan, pelaku merupakan seorang berperan sebagai kurir yang membawa narkotika dari Provinsi Aceh ke Provinsi Sulawesi Tenggara, lewat jalur penerbangan.
"Jaringannya lintas provinsi dan itu kami sudah deteksi, karena kejadiannya sudah dua kali," ungkap Kombes Pol Bambang, Senin (6/2/2023).
Lanjut Bambang, tersangka ZH diduga membawa sabu tersebut dengan cara diseludupkan ke dalam tas milik tersangka dan dimasukkan melalui bagasi pesawat yang ditumpanginya.
Baca Juga: Warga Aceh Ditangkap Bawa Sabu di Bandara Haluoleo Kendari
"Ditemukan dua plastik bening berisikan sabu seberat 1.028,2 gram yang disimpan dalam lipatan celana milik tersangka," ujarnya.
Bambang menambahkan, terkait lolosnya barang haram tersebut melalui bandara, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara akan melakukan koordinasi dengan pihak bandara untuk mencari tau terkait lolosnya barang haram tersebut.
"Nanti kita tanyakan kepada pihak bandara bagaimana prosedur pengamanannya karena ini sudah kejadian beberapa kali," ucapnya.
Sementara Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, tersangka ZH ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap narkotika.
"Barang buktinya sekitar 1.028,2 gram atau 1,02 kg," kata Kombes Pol Ferry Walintukan.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti lain berupa timbangan, tas, dan barang-barang milik tersangka yang digunakan saat menyelundupkan narkotika jenis sabu tersebut.
Baca Juga: 2 Warga Aceh Tertangkap Bawa Sabu 2 Kg di Botol Bedak Bayi
Dari pengakuan ZH, ia menjadi kurir dari Kota Langsa, Provinsi Aceh melalui bandara undara internasional Kuala Namu, Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara ke Kota Kendari yang dikendalikan dari Aceh melalui komunikasi handphone dan ia belum mengetahui orang yang akan menerima barang itu.
Dalam kesempatan tersebut, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara juga mengungkap tersangka lain berinisial DS yang diamankan di Jalan Badak, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Dari hasil penggeledahan tersangka, berhasil diamankan sabu seberat 20,5 gram.
Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati dan penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Untuk diketahui, pengungkapan tersebut dilakukan di Polda Sulawesi Tenggara, dihadiri langsung Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono berserta jajaran, dan Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan. (A-Adv)
Penulis: La Ode Muh Martoton
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS