Surat Edaran Setda Mubar di Pilkades Serentak Diduga Melanggar Aturan

Sumarlin, telisik indonesia
Selasa, 07 Januari 2020
0 dilihat
Surat Edaran Setda Mubar di Pilkades Serentak Diduga Melanggar Aturan
Ilustrasi

" Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "

MUNA BARAT, TELISIK. ID - Surat edaran Sekertaris Daerah (Setda), Husein Tali yang juga ketua panitia pada pemilihan kepala desa serentak Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga melanggar Undang-Undang.

Baca Juga: Kasus Yusuf Kardawi, Polisi Terkendala Pemeriksaan Saksi Kunci

Sekretaris Daerah (Setda) Mubar, Husein Tali mengaku, keluarnya surat edaran tersebut untuk menjaga pergerakan masa siluman pada pilkades serentak tanggal 15 Desember 2019, yang diikuti 81 Desa.

"Tau nda kalau tidak ada aturan itu, ko tau resikonya, resikonya kan bisa saja ada pergerakan orang yang dipindahkan dadakan. Kalau sudah ditetapkan di desa sudah tidak ada pergerakan yang beresiko. Siapa yang bisa atasi kalau keluarganya dikumpulkan lalu di bawa di desa," jelas Setda Mubar, Senin ( 6/1/2020 ).

Akibat dari surat edaran tersebut, salah satu panitia, L (32) takut memberikan hak pilih kepada dua warga Desa Wakontu karena DPT sudah ditetapkan.

"Kami juga ini serba salah, masalahnya sudah ada edaran Setda yang boleh memilih hanya ada dalam DPT," tuturnya.

Diketahui surat edaran Setda, Husein Tali berdasarkan Permendagri no. 112 pasal 20 tahun 2014.

Melalui Permendagri no. 112 pasal 20 tersebut, Setda Mubar membatasi pemilih pada Pilkades serentak di Mubar, bahwa yang boleh menggunakan hak pilihnya hanya ada dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Seperti dalam surat edaran Setda yang isinya:
"Dalam rangka mensukseskan pelaksanaan pemungutan suara pada 81 desa yang mengikuti pemilihan kepala desa serentak Kabupaten Muna Barat yang akan dilakukan pada tanggal 15 Desember 2019, dengan ini disampaikan kepada saudara berdasarkan hasil konsultasi Tim Pemilihan Panitia Kepala Desa tingkat Kabupaten Muna Barat di Kementrian Dalam Negeri tentang DPT untuk berpedoman pada peraturan Mentri Dalam Negeri no 112 tahun 2014 pasal 20 bahwa daftar pemilih tetap yang sudah disahkan oleh panitia pemilihan tidak dapat diubah, kecuali ada pemilih yang meninggal dunia, panitia pemilihan membubuhkan catatan dalam daftar pemilih tetap pada kolom keterangan meninggal dunia. Maka berhubungan dengan hal tersebut panitia kabupaten memberikan kesempatan kepada panitia pemilihan tingkat desa untuk dapat memperbaiki daftar wajib pilih untuk di tetapkan ulang pada 13 November 2019, jika DPT sudah ditetapkan, perberita acara sesuai tata tertib dan jadwal yang ada, maka tidak dibolehkan adanya pemilih tambahan pada hari pemilihan pilkades yang hanya datang untuk memilih dengan membawa KTP atau Surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tanpa adanya surat panggilan dari panitia desa," isi surat edaran Setda Mubar.

Namun pada Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dijelaskan bahwa “Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya”

Kemudian Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, dinyatakan bahwa :

“Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Reporter: Zulfikar
Editor: Sumarlin

Baca Juga