Ratusan Pasang Sepatu Bekas dari Luar Negeri Diamankan Polisi
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Senin, 10 April 2023
0 dilihat
Polisi ketika mengamankan belasan ball sepatu bekas impor yang diamankan petugas kepolisian. Foto: Humas Polda Sumatera Utara
" Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditresrimsus) Polda Sumatera Utara menggagalkan penyelundupan sepatu bekas impor yang tidak berizin di Gudang Intan, Jalan Letda Sujono, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang "
MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditresrimsus) Polda Sumatera Utara menggagalkan penyelundupan sepatu bekas impor yang tidak berizin di Gudang Intan, Jalan Letda Sujono, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan itu.
"Ada sekira 12 ball sepatu bekas yang diamankan dari pergudangan itu. Sampai saat ini tim dari Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus masih melakukan pengembangan," ucapnya kepada awak media, Senin (12/4/2023).
Baca Juga: Cara Kotor Bupati Meranti Putar Uang Korupsi, Fitria Nengsih Potong Uang Jemaah Umrah Rp 1,4 Miliar
Informasi yang dihimpun, rencananya sepatu itu akan diedarkan di Kota Medan. Namun, belum ditemukan siapa pemiliknya. Barang buktinya, mencapai ratusan pasang sepatu berbagai merek.
"Iya, belum ada tersangkanya dalam kasus ini. Tim masih memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui keberadaan sepatu bekas itu," terangnya.
Terpisah, Kepala Subdit Indag, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, AKBP Malto Datuan ketika dikonfirmasi menambahkan, dalam kasus penyelundupan sepatu ada dua orang yang diperiksa sebagai saksi.
"Jadi, sepatu itu diamankan di gudang ekspedisi. Jadi, dua orang kami periksa untuk proses penyelidikan," katanya.
Pihak kepolisian sudah mengamankan 12 ball sepatu bekas dan satu unit mobil boks yang dipakai untuk menyimpan sepatu itu.
Baca Juga: Jenazah Korban Mbah Slamet Kini Terindikasi
Dua orang pekerja ekspedisi atau jasa pengiriman barang berinisial AS dan RS sudah diminta keterangannya.
"Ini melanggar Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 berubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja, Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian," terangnya. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS