Warga Bombana Diminta tidak Masuki Daerah Endemik COVID-19 Termasuk Kota Kendari

Hir Abrianto, telisik indonesia
Minggu, 22 Maret 2020
0 dilihat
Warga Bombana Diminta tidak Masuki Daerah Endemik COVID-19 Termasuk Kota Kendari
Tiga poin Imbauan Bupati Bombana yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor 420/553/2020 tentang Pencegahan COVID-19. Foto: Hir/Telisik

" Dalam Surat Edaran Bupati Bombana bernomor 420/553/2020 tentang Pencegahan COVID-19, Tafdil menyampaikan tiga hal yang mesti dilakukan baik pemerintah maupun masyarakat.. "

BOMBANA, TELISIK.ID - Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran wabah COVID-19, Pemerintah Kabupaten Bombana resmi mengeluarkan surat edaran pelarangan melakukan perjalanan ke luar meninggalkan Wonua Bombana, Minggu (22/3/2020).

Dalam Surat Edaran Bupati Bombana bernomor 420/553/2020 tentang Pencegahan COVID-19, Tafdil menyampaikan tiga hal yang mesti dilakukan baik pemerintah maupun masyarakat.

Baca Juga : DPRD Bombana Nilai Kinerja Satgas COVID-19 Belum Efektif

Yang pertama, bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil, PHTT untuk tidak  meninggalkan daerah/melakukan perjalanan ke luar daerah.

Kedua, bagi camat, lurah dan kepala desa untuk melakukan pemantauan terhadap warganya agar tidak melakukan perjalanan ke daerah endemik COVID-19.

Adapun daerah yang dimaksud adalah Bali, Banten, Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, Kalbar, Kaltim, Kepri, Sulut, Sumut, Sulsel, Lampung, Riau dan Sultra yakni Kendari dan Konawe.

Baca Juga : Puluhan ASN dari Bali Mendapat Penanganan Khusus

Selain pelarangan melakukan perjalanan di daerah endemik COVID-19, Pemkab Bombana juga membuka layanan atau call center untuk melaporkan bila ada masyarakat yang mengalami sakit dengan gejala-gejala demam panas tinggi, sesak nafas atau yang kondisi mencurigakan lainnya.

 

Reporter: Hir

Editor: Rani

Baca Juga