Reses Tahap II Anggota DPRD Sultra Bersama Patani dan Pelaku UMKM

Siswanto Azis, telisik indonesia
Kamis, 10 Juni 2021
0 dilihat
Reses Tahap II Anggota DPRD Sultra Bersama Patani dan Pelaku UMKM
Anggota DPRD Sultra, Asrin bersama warga saat melakukan reses. Foto: Ist.

" Usulan yang masyarakat ajukan selama dirinya melakukan reses, pada umumnya adalah pembangunan infrastruktur serta bantuan bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah "

KENDARI, TELISIK.ID – Anggota Komisi II DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrin menyampaikan hasil reses masa sidang II tahun 2021.

Reses yang dilakukan Asrin di tiga titik, di Desa Ranoharaya, Kecamatan Moramo, masyarakat meminta dibuatkan talut dan lapangan sepak bola. Sedangkan di Desa Koyono, ibu-ibu di desa tersebut minta bantuan mesin jahit dan para petani rumput laut minta dibantu bibit rumput laut.

“Masyarakat di sana minta dibantu alat tangkap ikan yang lebih modern dan yang terakhir mereka minta bibit sapi,” jelas Asrin, Kamis (10/6/2021).

Baca Juga: Raih Nilai 894, Kendari Menuju KLA Predikat Utama

Selain itu, politisi PKS ini mengatakan, di dapilnya, khususnya di Kecamatan Torobulu, Kabupaten Konawe Selatan, ibu-ibu yang umumnya adalah janda, meminta diberdayakan di bidang UMKM.

“Di sana itu ada sekitar 80 janda yang masih produktif. Mereka meminta dibantu di bidang UMKM,” tambahnya.

Menurut Asrin, usulan yang masyarakat ajukan selama dirinya melakukan reses, pada umumnya adalah pembangunan infrastruktur seperti pembuatan talut, drainase, lapangan sepak bola serta bantuan bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

“Insya Allah saya akan perjuangkan agar semua aspirasi masyarakat di dapil saya dapat terealisasi,” jelasnya.

Baca Juga: Sudah Vaksin, 17 CJH Asal Mubar Batal Berangkat Tahun Ini

Asrin menyarankan kepada masyarakat, petani laut dan pelaku UMKM, untuk segera membuat proposal agar secepatnya diusulkan kepada OPD bersangkutan.

“Proposalnya dibawa ke saya, supaya saya bisa ajukan kepada OPD yang membidangi,” ungkapnya.

Dalam mengusulan programnya, masyarakat diminta melakukan secara berkelompok dengan jumlah paling sedikit 6 anggota bagi pelaku UMKM. (B)

Reporter: Siswanto Azis

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga