Warga Keluhkan Jalan Umum Dilintasi Eskavator Tanpa Alas

Hir Abrianto, telisik indonesia
Senin, 14 November 2022
0 dilihat
Warga Keluhkan Jalan Umum Dilintasi Eskavator Tanpa Alas
Nampak kendaraan alat berat melintas di jalan raya tanpa menggunakan alas, dikeluhkan warga karena dapat menyebabkan kerusakan jalan. Foto: Ist.

" Kondisi jalan di Desa Mambo Kecamatan Poleang Timur dikeluhkan warga, karena dilintasi oleh kendaraan alat berat berupa eskavator tanpa pengalas "

BOMBANA, TELISIK.ID - Kondisi jalan di Desa Mambo Kecamatan Poleang Timur dikeluhkan warga, karena dilintasi oleh kendaraan alat berat berupa eskavator tanpa pengalas.

Seperti disampaikan Ketua BPD Desa Mambo Sahiruddin yang disampaikan di media sosial, berharap dinas terkait turun tangan.

"Hancurmi jalan Desa Mambo gara-gara alat berat, layaknya motor roda dua bebas melenggak-lenggok di atas aspal. Tolong perhatiannya kepada Dinas PU Kabupaten Bombana," tulisnya.

Ia juga menyinggung dan meminta keterlibatan Dinas Lingkungan Hidup dan Polres Bomban, sebab alat ini juga ada diduga berkaitan dengan dugaan penambangan pasir ilegal di aliran sungai Desa Mambo yang sudah terjadi lama.

Baca Juga: Ratusan Nelayan Kolaka Utara Keciprat Bantuan Mesin BBG

Mendapat laporan tersebut yang diposting pada 10 November 2022, Dinas Lingkungan Hidup langsung mengambil tindakan dengan meninjau langsung.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bombana, Alimuddin mengatakan, soal penggunaan jalan yang dilintasi oleh alat berat adalah kewenangan Dinas PUPR.

Sementara adanya aduan aktivitas penambang pasir ilegal, DLH mendapat tumpukan pasir, bukti pernah adanya aktivitas penambangan pasir di sungai, namun telah berhanti.

"Penambangan pernah ada tapi sudah berhenti, karena dulu pernah lagi ada aduan penambangan ilegal," ucap Aminuddin, Selasa (14/11/2022).

Dalam kesempatan peninjauan, Pemerintah Desa, BPD dan penambang pasir menyepakati untuk tidak ada lagi aktivitas penambangan pasir di daerah aliran sungai Mambo, sebagaimana tertuang dalam surat BAP Dinas Lingkunga Hidup Bombana.

Adapun isinya adalah pertama, dilarang melakukan pengerukan pasir di Sungai Mambo-Bambaea.

Kedua, memberikan kesempatan kepada pengolah untuk menghabiskan stockfile/tumpukan pasir yang ada.

Baca Juga: Porprov Nusa Tenggara Timur Resmi Bergulir, Wagub: Ini Bentuk Persiapan PON 2028

Ketiga, tidak melakukan penambangan pasir dengan alasan apapun, Apabila masih ada penambangan setelah pengangkutan stoskfile maka akan dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Keempat, eksavator dilarang trappling di jalan umum khusunya jalan poros Desa Mambo.

Kelima, dalam kesepakatan tersebut pihak Pemerintah Desa Mambo dan pengadu memberikan waktu selama 1 Minggu terhitung pada saat penandatanganan berita acara pemeriksaan ditandatangani.

"Jadi kalau masih ada aktivitas di sana, maka akan berurusan dengan APH karena kami telah ingatkan dan larang ada penambangan pasir," tegas Alimuddin. (B)

Penulis: Hir Abrianto

Editor: Kardin

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga