Warga Konawe Tangkap Ikan Pakai Bom Rakitan di Pulau Bokori, Terancam 20 Tahun Penjara
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Sabtu, 21 Juni 2025
0 dilihat
Petugas Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Sultra saat mengamankan sejumlah botol bom rakitan (kiri), yang hendak digunakan pelaku di perairan Pulau Bokori. Foto: Ist.
" Seorang warga Kabupaten Konawe diamankan personel Ditpolairud Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) saat menangkap ikan secara ilegal menggunakan bom rakitan di perairan Pulau Bokori "

KONAWE, TELISIK.ID – Seorang warga Kabupaten Konawe diamankan personel Ditpolairud Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) saat menangkap ikan secara ilegal menggunakan bom rakitan di perairan Pulau Bokori.
Penangkapan ini berlangsung dalam patroli rutin yang dilakukan pada Sabtu (21/6/2025) pagi, sekitar pukul 08.15 Wita. Terduga pelaku yang berinisial SF (45), merupakan warga Desa Bajo Indah, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe.
Saat diamankan, SF kedapatan membawa berbagai peralatan dan bahan peledak yang akan digunakan untuk aktivitas destructive fishing (menangkap ikan dengan cara merusak) di sekitar wilayah perairan Bokori dan Pasi Jambe.
Baca Juga: Kades Pitulua Kolaka Utara Dilaporkan Warga Gelapkan Dana PPM PT FBS, Polisi Bilang Bukan Korupsi
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 14 botol bom ikan siap ledak, 1 kg pupuk merek Cantik, 13 botol kosong, serta potongan obat nyamuk yang digunakan sebagai bahan pembakar.
Selain itu, ditemukan pula 1 unit kompresor, 2 korek api gas, 3 bungkus serbuk korek, 3 kaki katak, 1 kacamata selam, 2 gulung benang, 3 buah gabus, dan 1 kapal kecil berwarna merah yang digunakan oleh pelaku.
Dir Polairud Polda Sultra, Kombes Pol Saminata melalui Kasubdit Gakkum, AKBP Tendri Wardi, mengkonfirmasi bahwa pelaku telah mengakui semua perbuatannya.
“Pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Sultra guna pemeriksaan lebih lanjut. Tindakan ini sebagai bagian dari komitmen kami dalam menjaga kelestarian ekosistem laut dan menindak tegas pelaku destructive fishing,” tegasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, SF merakit sendiri bahan peledak dan telah mempersiapkannya untuk digunakan di laut. Rencana pengeboman ikan menyasar dua wilayah sekaligus, yakni perairan Bokori dan Pasi Jambe.
Atas perbuatannya SF dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak. Ancaman hukuman yang dikenakan maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Cleaning Servis Temukan Mayat Bayi di Toilet RS Santa Anna Kendari
"Saat ini penyidik melengkapi administrasi penyidikan dan menjadwalkan gelar perkara untuk menindaklanjuti kasus ini secara hukum," jelas Tendri Wardi.
Sebagai informasi, Pulau Bokori merupakan salah satu destinasi wisata unggulan Sulawesi Tenggara. Terletak di bibir Teluk Kendari, pulau ini dikenal dengan pasir putihnya yang bersih dan ratusan pohon pinus yang berjajar rapi sepanjang pantai.
Aktivitas seperti memancing, snorkeling, berenang, hingga camping menjadi daya tarik utama bagi para wisatawan. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS