Warga Lawa Muna Barat Keluhkan Berbagai Fasilitas Umum Belum Memadai

Putri Wulandari, telisik indonesia
Kamis, 13 Februari 2025
0 dilihat
Warga Lawa Muna Barat Keluhkan Berbagai Fasilitas Umum Belum Memadai
Reses anggota DPRD Muna Barat, La Ode Harlan Sadia. Foto: Putri Wulandari/Telisik

" Warga Kecamatan Lawa, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, mengeluhkan sejumlah fasilitas yang belum memadai di wilayah mereka kepada anggota DPRD, La Ode Harlan Sadia "

MUNA BARAT, TELISIK.ID – Warga Kecamatan Lawa, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, mengeluhkan sejumlah fasilitas yang belum memadai di wilayah mereka kepada anggota DPRD, La Ode Harlan Sadia.  

Fasilitas yang dikeluhkan terutama akses Jalan Usaha Tani dan sarana pendidikan. Mereka menyampaikan keluhannya saat reses anggota DPRD Muna Barat asal dapil II, La Ode Harlan Sadia.

Reses juga dihadiri tokoh pemuda, tokoh masyarakat, kepala desa, lurah, serta perwakilan dari tujuh desa dan kelurahan di Kecamatan Lawa.

Baca Juga: Kejari Muna Batasi Akses Media Saat Terima Pendemo Korupsi Dana Desa

Khusus Jalan Usaha Tani, warga mengeluhkannya karena belum memadai sehingga menghambat akses menuju perkebunan. Selain itu, mereka juga mengeluhkan keterbatasan sumber air untuk keperluan pertanian.

Warga juga mengajukan permintaan untuk peningkatan fasilitas pendidikan, serta dukungan untuk pelaku usaha kecil agar bisa lebih berkembang. Mereka berharap ada perhatian khusus untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi kalangan bawah.

Menanggapi berbagai keluhan yang diterimanya, Harlan menyatakan bahwa ia akan memperjuangkan aspirasi warga.

“Sejumlah aspirasi yang saya catat tentunya akan diperjuangkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Harlan, Kamis (13/2/2025).

Harlan menegaskan bahwa keluhan warga adalah tanggung jawab yang harus didengar dan ditindaklanjuti.

Baca Juga: Video Ampun Pakde Viral di TikTok, Begini Penjelasannya

“Reses ini merupakan bentuk komunikasi dua arah antara legislatif dan konstituen, yang menjadi kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin setiap masa reses,” jelasnya.

Masa reses adalah periode kegiatan DPRD di luar masa sidang dan dilaksanakan di luar gedung. Setiap tahun, DPRD mengadakan tiga kali reses, atau 14 kali dalam periode lima tahun masa jabatan.

Reses bertujuan untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi serta pengaduan masyarakat, sehingga anggota DPRD dapat memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituennya. (C)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Baca Juga