Warga Nambo Kaget Namanya Hilang Sebagai Penerima BST

Musdar, telisik indonesia
Kamis, 11 Juni 2020
0 dilihat
Warga Nambo Kaget Namanya Hilang Sebagai Penerima BST
Warga Kelurahan Nambo Tak Kebagian BST Tahap dua. Foto: Radar Bogor

" Kalau memang dia tidak menerima, kenapa dia masuk di penerima pertama. "

KENDARI, TELISIK.ID - Seorang warga Kelurahan Nambo Kecamatan Abeli, Kota Kendari bernama Becce, mengaku kaget namanya tidak terdaftar lagi sebagai penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap ke dua di kantor Kelurahan pada Rabu (10/6/2020) kemarin.

Padahal pada saat penyaluran BST tahap satu Becce menerima bantuan dari Kementrian Sosial (Kemensos) RI itu di Kantor Pos Indonesia, Lepo-lepo Kota Kendari. Becce melalui keluarganya bernama Riski, turut mempertanyakan atas kejadian itu.

"Sementara dia sudah pegang bukti saat penerimaan tahap satu, bahkan dicover untuk penerimaan BST tahap dua dan tiga," terang Riski, Kamis (11/6/2020).

Dihubungi berbeda, Kepala Kelurahan Nambo, Rajamudin mengaku tidak tahu menahu mengapa nama warganya tidak lagi terdaftar.

"Yah atas nama Becce, tahap pertama itu dia menerima, tapi kemarin saat penyerahan tahap ke dua, namanya tidak ada lagi, saya kurang tau juga pak," terangnya.

Rajamudin mengungkapkan setelah mengetahui ada nama yang tidak tercover pihak kelurahan langsung meminta keterangan dari pihak kantor pos, namun kantor pos, hanya merujuk dari data yang ada dari Kemensos RI.

Baca juga: 4.891 Sembako Bansos Sultra Disalurkan, BST Pekan Depan

"Kalau memang dia tidak menerima, kenapa dia masuk di penerima pertama," tegasya.

Sementara itu, Kepala Bidang Fakir Miskin Dinsos Kota Kendari, Sri Nursam Dewi saat dikonfirmasi mengatakan hal senada, bahwa pihaknya belum bisa berkomentar jauh tentang kasus itu, karena belum mengetahui mengapa hal tersebut bisa terjadi.

"Kami juga tidak tau pak, karena itu dari pusat," jelasnya.

Dewi menegaskan bahwa, data penerima BST yang diterima dari kantor Pos langsung langsung diterima dari Kemensos, sehingga Dinsos Kota tidak tahu mengapa hal tersebut bisa terjadi.

Diketahui, Pemberian BST sesuai  Keputusan Menteri Sosial Nomor 54/HUK/2020 tentang Pelaksanaan Bantuan Sosial Sembako dan Bantuan Sosial Tunai Dalam Penanganan Dampak COVID-19.

Bantuan sosial tunai disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan nilai bantuan sebesar Rp 600.000 per KPM per bulan.

Reporter: Musdar

Editor: Sumarlin

Baca Juga