Puluhan Ribu Pemilih Sulawesi Tenggara Terancam Kehilangan Hak Pilih di Pilkada 2024
Siti Nabila, telisik indonesia
Minggu, 22 September 2024
0 dilihat
Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Banne, saat memberikan keterangan kepada awak media, Minggu (22/9/2024). Foto: Nabila/Telisik
" Jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, tercatat masih ada puluhan ribu warga di Provinsi Sulawesi Tenggara yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), sehingga mereka terancam kehilangan atau tak bisa menyalurkan hak pilih "
KENDARI, TELISIK.ID - Jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, tercatat masih ada puluhan ribu warga di Provinsi Sulawesi Tenggara yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), sehingga mereka terancam kehilangan atau tak bisa menyalurkan hak pilih.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra, Iwan Rompo Banne, mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan saran perbaikan kepada KPU, mengingat beberapa pemilih yang terdaftar di dalam daftar pemilih tetap (DPT) belum memiliki e-KTP.
Bawaslu Sultra juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh Sultra untuk berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) guna mempercepat proses perekaman e-KTP bagi pemilih yang belum melakukannya.
“Secara usia, mereka sudah memenuhi syarat. Namun, karena pemilu ini menggunakan legalitas administrasi, maka perekaman KTP elektronik harus dilengkapi,” ujarnya, Minggu (22/92024).
Baca Juga: 1.596 Warga Binaan Salurkan Hak Pilih di TPS Khusus Rutan dan Lapas Kendari
Adapun rincian pemilih yang belum melakukan perekaman e-KTP adalah sebagai berikut:
• Kabupaten Konawe: 5.090
• Buton Tengah (Buteng): 5.018
• Konawe Selatan (Konsel): 5.484
• Bombana: 3.056
• Kota Kendari: 4.053
• Kabupaten Wakatobi: 4.639
• Muna Barat (Mubar): 1.603
• Kolaka Timur (Koltim): 2.760
• Kolaka: 2.837
• Buton Utara (Butur): 1.261
• Konawe Utara (Konut): 341
• Kolaka Utara (Kolut): 1.694
• Buton Selatan (Busel): 6.236
Baca Juga: KPU Kendari Pakai SOP Pengundian Nomor Urut seperti Calon Presiden - Wakil Presiden
Bawaslu meminta KPU Sultra untuk menindaklanjuti saran perbaikan tersebut secara tertulis dalam waktu maksimal tiga hari setelah disampaikan.
“Kami berharap perekaman ini dapat dipercepat agar pada 27 November (2024) nanti, mereka sah sebagai pemilih,” ujar Iwan.
Sementara itu, Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Sultra, Muhammad Mu'min Fahimuddin, mengaku bahwa pihaknya selalu mendorong jajaran KPU kabupaten/kota untuk berkoordinasi dengan Disdukcapil.
“Kita akan mengawal ini bersama-sama Bawaslu. Saya harap teman-teman Bawaslu di kabupaten/kota dapat terus berkolaborasi dengan KPU dalam upaya ini,” harap Mu’min. (B)
Penulis: Siti Nabila
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS