Ali Mazi Lantik Lagi Asrun Lio Sebagai Pj Sekda Sulawesi Tenggara

Kardin, telisik indonesia
Jumat, 29 Juli 2022
0 dilihat
Ali Mazi Lantik Lagi Asrun Lio Sebagai Pj Sekda Sulawesi Tenggara
Suasana pelantikan Asrun Lio sebagai Pj Sekda Sulawesi Tenggara oleh Gubernur Ali Mazi untuk kedua kalinya. Foto: Ist.

" Asrun Lio dilantik untuk yang kedua kalinya setelah masa jabatannya berakhir pada 22 Juli 2022 lalu, usai menjabat selama tiga bulan sejak dilantiknya pada 22 April 2022 lalu "

KENDARI, TELISIK.ID - Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, kembali melantik Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Asrun Lio sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda).

Pelantikan digelar di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Sultra, Menara Global, Jalan Gatot Subroto, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022) malam.

Asrun Lio dilantik untuk yang kedua kalinya setelah masa jabatannya berakhir pada 22 Juli 2022 lalu, usai menjabat selama tiga bulan sejak dilantiknya pada 22 April 2022 lalu.

Sejumlah pejabat tinggi pratama lingkup Pemprov Sulawesi Tenggara tampak hadir dalam pelantikan itu, di antaranya Asisten Pemerintahan dan Kesra Ilyas Abibu, Kepala BKD Zanuriah, Kepala BPMD Muhamamd Yusuf, Kepala Dinas Perindag Siti Saleha, Kadis Cipta Karya, Bina Kontruksi dan Tata Ruang Fahri Yamsu, Kadis Perkebunan dan Hortikultura La Haruna, Kadis Kominfo Ridwan Badallah, dan Kadis Pariwisata Belli Tombili.

Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Parinringi dan Kadis Kesehatan dr Putu Agustin Kusumawati didaulat sebagai saksi dalam pelantikan itu. Selain itu tampak juga sejumlah kepala biro (karo) di antaranya Karo Pemerintahan Muliadi, Karo Pembangunan Rusdin Jaya, Karo Kesra Yusmin, dan Karo Umum Abdul Rajab.

Baca Juga: DPRD Sulawesi Tenggara Siap Laporkan PT OSS dan VDNI ke Jakarta Jika 3 Kali Mangkir RDP

Pelantikan Pj Sekda kali ini berdasarkan pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 821/4238/SJ tertanggal 22 Juli 2022 perihal Persetujuan Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawewsi Tenggara.

Foto: Dok Humas Pemprov

 

Penyelenggaraan pelantikan merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penjabat Sekretaris Daerah yang antara lain mengamanatkan, Penjabat Sekretaris Daerah dilantik oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (dalam hal ini gubernur) paling lambat lima hari kerja terhitung sejak keputusan pengangkatan penjabat sekretaris daerah ditetapkan.

Dalam sambutannya Gubernur Ali Mazi menyampaikan, sekda mempunyai peran penting dan sangat strategis, karena berkewajiban membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan daerah, menata administrasi organisasi pemerintah daerah, membina pegawai daerah, dan membangun hubungan kerja sama yang baik dengan DPRD, forkopimda dan institusi/lembaga terkait lainnya.

Foto: Dok Humas Pemprov

 

"Dengan peran tersebut, maka sekda sesungguhnya merupakan motor penggerak organisasi pemerintahan daerah. Untuk itu, saya tekankan kembali kepada penjabat sekretaris daerah, agar dapat menghayati peran dan fungsinya tersebut," kata Ali Mazi, dikutip dari sultraprov.go.id.

Baca Juga: Wujudkan Penegakan Hukum, Tim STIK Lemdiklat Polri Lakukan Penelitian di Polda Sultra

Selain melaksanakan tugas-tugas rutin, kata Ali Mazi, sekda juga harus dapat membaca situasi, serta menentukan langkah-langkah taktis dan strategis dalam rangka meningkatkan kinerja organisasi perangkat daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kebijakan pembangunaan daerah, serta pelayanan kepada masyarakat.

Gubernur juga meminta segenap jajaran aparatur di lingkup pemprov untuk memberikan dukungan penuh dan kerja sama yang baik kepada Pj sekda, agar tugasnya sebagai pimpinan organisasi sekretariat daerah dapat berjalan dengan lancar dan sukses, demi terwujudnya visi dan misi Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Di akhir sambutannya, gubernur mengucapkan selamat kepada Pj sekda atas pelantikannya dan berharap dapat terus membantu gubernur dan wakil gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik berdasarkan prinsip-prinsip good governance. (C)

Penulis: Kardin

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga