Wayong Minta Peserta Pilkada Komitmen Cegah Penyebaran COVID-19

Siswanto Azis, telisik indonesia
Minggu, 25 Oktober 2020
0 dilihat
Wayong Minta Peserta Pilkada Komitmen Cegah Penyebaran COVID-19
Jubir Satgas COVID-19, Dokter Laode Wayong Rabiul Awal. Foto: Siswanto Azis/Telisik.

" Kita berharap komitmen masyarakat dan calon kepala daerah bisa melindungi masyarakat dalam proses Pilkada. Karena tingkat kesembuhan pasien COVID-19 mengalami peningkatan setiap minggunya. "

KENDARI,TELISIK.ID - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Sulawesi Tenggara, Dokter Laode Wayong Rabiul Awal, meminta kepada seluruh peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk berkomitmen dalam mencegah penyebaran COVID-19.

Menurut Dokter Wayong, komitmen yang serius akan menghindari terjadinya potensi penyebaran COVID-19 klaster Pilkada.

"Kita berharap komitmen masyarakat dan calon kepala daerah bisa melindungi masyarakat dalam proses Pilkada. Karena tingkat kesembuhan pasien COVID-19 mengalami peningkatan setiap minggunya," kata Dokter Wayong, Minggu (25/10/2020).

Dokter Wayong menyebut, tingginya angka penyebaran COVID-19 belakangan ini, tak bisa dipungkiri, juga akibat kegiatan para calon kepala daerah yang menjadi peserta Pilkada Serentak tahun 2020.

Baca juga: Hari Ini, Sembuh COVID-19 di Sultra Bertambah 106 Orang dan Positif 72 Kasus

Oleh sebab itu, Wayong menekankan, di tengah pandemi COVID-19, peserta Pilkada diharapkan tidak melakukan kegiatan yang memicu keramaian dan mengabaikan protokol kesehatan.

"Apapun alasannya, pemimpin yang dipilih oleh rakyat sudah sepatutnya betul-betul dapat melindungi rakyatnya, menjaga keselamatan rakyatnya, sehingga pesta demokrasi bisa dijalankan dengan baik," papar Wayong.

Di sisi lain, Satgas Penanganan COVID-19 mengapresiasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dengan tegas merevisi Peraturan KPU serta menerbitkan sanksi bagi para calon kepala daerah yang berencana menggelar acara yang berpotensi menyebabkan kerumunan.

“Seluruh kegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan, seperti gelaran konser musik, bazar hingga perlombaan sepenuhnya dilarang. Kegiatannya bisa dilakukan dalam bentuk lainnya seperti virtual atau online," ujar Wayong. (B)

Reporter: Siswanto Azis

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga