WFA ASN Idul Fitri dan Nyepi 2026 Ditetapkan Lima Hari, Berikut Tanggal Resminya

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Jumat, 06 Maret 2026
0 dilihat
WFA ASN Idul Fitri dan Nyepi 2026 Ditetapkan Lima Hari, Berikut Tanggal Resminya
Pemerintah menetapkan kebijakan WFA bagi ASN selama lima hari pada periode libur Nyepi dan Idulfitri 2026. Foto: Repro Pemkab Bekasi

" Pemerintah menetapkan kebijakan kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara menjelang dan setelah rangkaian libur keagamaan pada Maret 2026 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah menetapkan kebijakan kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara menjelang dan setelah rangkaian libur keagamaan pada Maret 2026.

Skema kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) diterapkan selama beberapa hari untuk menjaga kelancaran pelayanan publik.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2026.

Aturan ini mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan sebelum dan setelah hari libur keagamaan, khususnya dalam periode berdekatan antara Hari Suci Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah.

Melalui kebijakan ini, pemerintah memberi fleksibilitas kepada aparatur sipil negara untuk bekerja dari lokasi selain kantor selama periode tertentu. Langkah tersebut dimaksudkan untuk menjaga produktivitas birokrasi sekaligus mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat menjelang dan setelah Hari Raya.

Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan bahwa kebijakan tersebut telah dituangkan secara resmi dalam surat edaran yang berlaku bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah.

“Saya sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 terkait kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel,” ujar Rini, seperti dikutip dari KompasTV, Jumat (6/3/2026).

Dalam aturan tersebut, aparatur sipil negara diberikan fleksibilitas bekerja selama lima hari kerja pada Maret 2026. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan tambahan hari libur, melainkan perubahan pola serta lokasi kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.

Adapun jadwal pelaksanaan WFA bagi aparatur sipil negara pada periode Lebaran 2026 telah ditetapkan sebagai berikut:

1. 16–17 Maret 2026: Dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi.

2. 25–27 Maret 2026: Tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Idulfitri.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu 2026 Tidak Tergolong Penerima THR, Berikut Penjelasannya

Dengan pengaturan tersebut, dalam satu bulan aparatur sipil negara memiliki lima hari kerja dengan skema fleksibel. Pemerintah menyebut pengaturan ini dirancang untuk membantu mengurangi kepadatan perjalanan selama arus mudik maupun arus balik Lebaran 2026.

Pelaksanaan WFA tidak diterapkan secara otomatis kepada seluruh pegawai. Pemerintah memberikan kewenangan kepada pimpinan instansi untuk mengatur pembagian pegawai yang tetap bekerja dari kantor dan yang menjalankan tugas secara fleksibel dari lokasi lain.

Pengaturan tersebut harus mempertimbangkan kebutuhan organisasi, karakteristik layanan publik, prinsip akuntabilitas, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aparatur sipil negara juga diminta memanfaatkan sistem pemerintahan berbasis elektronik agar pekerjaan tetap berjalan efektif meskipun tidak seluruhnya dilakukan dari kantor.

Meski pemerintah memberikan fleksibilitas kerja, layanan publik yang bersifat esensial tetap diwajibkan berjalan normal. Beberapa sektor strategis yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat tidak boleh mengalami gangguan pelayanan.

Beberapa layanan publik yang tetap harus beroperasi optimal meliputi:

Layanan kesehatan

Transportasi

Keamanan

Layanan strategis lain yang berdampak langsung kepada masyarakat

Pimpinan instansi juga diminta melakukan pengawasan berkelanjutan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. Pemerintah menekankan bahwa akses pengaduan masyarakat harus tetap tersedia selama periode tersebut.

Pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui layanan tatap muka maupun kanal digital, termasuk melalui sistem pengelolaan pengaduan nasional SP4N-LAPOR yang dapat diakses melalui laman lapor.go.id. Pemerintah juga mendorong pelaksanaan survei kepuasan masyarakat tetap berjalan dengan memanfaatkan teknologi digital seperti penggunaan kode QR.

Selain pengawasan layanan publik, aparatur sipil negara diingatkan untuk menjaga integritas selama periode libur keagamaan. Pemerintah menegaskan agar ASN maupun pimpinan instansi tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

Di sisi lain, pemerintah juga mengimbau sektor swasta untuk mempertimbangkan pemberian fleksibilitas kerja bagi pekerja menjelang Lebaran 2026. Namun, penerapan kebijakan tersebut diserahkan kepada kebijakan masing-masing perusahaan.

Berdasarkan keputusan pemerintah, Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah ditetapkan jatuh pada tanggal:

Sabtu, 21 Maret 2026

Minggu, 22 Maret 2026

Baca Juga: Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Sepanjang 2026, Berikut Jadwal Resmi Pemerintah

Selain itu, pemerintah menetapkan cuti bersama Lebaran selama tiga hari, yaitu:

Jumat, 20 Maret 2026

Senin, 23 Maret 2026

Selasa, 24 Maret 2026

Rangkaian hari libur tersebut juga berdekatan dengan peringatan Hari Suci Nyepi yang jatuh pada Kamis, 19 Maret 2026, dengan cuti bersama pada Rabu, 18 Maret 2026.

Dengan susunan kalender tersebut, masyarakat berpotensi menikmati rangkaian libur panjang selama beberapa hari berturut-turut pada Maret 2026.

Pemerintah menilai kebijakan kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara diperlukan agar pelayanan publik tetap berjalan di tengah periode mobilitas masyarakat yang meningkat. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga