WNI dan WNA Karantina Berhak Banding Tes Usap COVID-19

Marwan Azis, telisik indonesia
Sabtu, 17 Juli 2021
0 dilihat
WNI dan WNA Karantina Berhak Banding Tes Usap COVID-19
Orang yang sedang menjalani tes PCR. Foto: Repro Halodoc.

" Pemerintah Indonesia melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19 memberikan hak kepada setiap Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing untuk banding tes usap terkait hasil tes PCR yang terbukti positif saat menjalani karantina. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah Indonesia melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 memberikan hak kepada setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) untuk banding tes usap terkait hasil tes PCR yang terbukti positif saat menjalani karantina.

Adapun hal itu sebagaimana yang disebutkan dalam surat Nomor B-84.A/KA SATGAS/PD.01.02/07/2021 tentang Kedatangan dan Keberangkatan WNI dan WNA pada masa PPKM Darurat tertanggal 7 Juli 2021.

Baca juga: Indonesia Terima Bantuan Oksigen dan Vaksin dari Negara Sahabat

Baca juga: Nakes Mulai Disuntik Vaksin Booster Dosis Ketiga

Abdul Muhari, Ph.D. Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB yang juga membantu urusan komunikasi Satgas Penanganan COVID-19 mengatakan, Satgas Penanganan COVID-19 hanya menerima hasil banding tes usap tersebut dari laboratorium maupun Rumah Sakit (RS) yang telah ditunjuk seperti Laboratorium RS Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, RS Polri dan RS Ciptomangunkusumo.

"Dalam hal hasil tes PCR pembanding menyatakan yang bersangkutan negatif setelah melewati waktu karantina (8 hari), maka yang bersangkutan bisa selesai dari karantina dan boleh melanjutkan perjalanan," ujar Muhari di Jakarta, Jumat (16/7/2021).

Selanjutnya kata Muhari, apabila pelaku perjalanan internasional dinyatakan positif COVID-19 dengan gejala ringan di wilayah Jabodetabek, maka yang bersangkutan wajib melakukan isolasi mandiri di hotel yang ditentukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Soekarno-Hatta dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Soekarno-Hatta. (C)

Reporter: Marwan Azis

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga