5 ASN Kolaka Utara Langgar Kode Etik Disidang, 1 Dipecat Tak Hormat

Muh. Risal H

Reporter Kolaka Utara

Rabu, 13 Agustus 2025  /  10:04 am

Kepala BKPSDM Kolaka Utara, Mawardi Hasan. Foto: Muh. Risal H/Telisik.

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui Tim Kode Etik yang baru dibentuk, Pemkab Kolut resmi menjatuhkan sanksi tegas kepada lima ASN yang terbukti melakukan pelanggaran berat.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kolaka Utara, Mawardi Hasan mengungkapkan, sidang kode etik telah digelar pada Rabu pekan lalu. Dalam sidang tersebut, satu ASN yang terbukti melakukan pelanggaran asusila dan sudah diproses hukum, diputuskan untuk diberhentikan dengan tidak hormat.

“Keputusan ini akan segera kami ajukan ke Bupati dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan persetujuan teknis. Prosesnya harus sesuai aturan agar tidak menyalahi prosedur,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).

Sementara empat ASN lainnya dari Dinas Kesehatan terancam diberhentikan dengan hormat tanpa permintaan sendiri. Mereka diketahui tidak masuk kerja melebihi batas 10 hari berturut-turut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Bahkan, dari hasil pemeriksaan, ada yang tidak hadir selama dua hingga tiga bulan, dan salah satunya absen hingga satu tahun penuh.

“Sidang terakhir untuk empat ASN ini rencananya akan digelar 14 Agustus mendatang. Jika tetap tidak hadir, maka tim kode etik akan mengambil keputusan final. Namun, kalau ada yang menunjukkan itikad baik dan kembali aktif bekerja, sanksi tetap akan diberikan, mungkin berupa penurunan pangkat atau pembatasan kenaikan pangkat,” jelas Mawardi.

Baca Juga: Wabup Kolaka Utara Perintahkan Disdag dan Bappeda Benahi Pasar Sentral Lacaria

Menurutnya, proses ini memang memakan waktu cukup lama karena sebelumnya Pemkab Kolut belum memiliki tim kode etik. Akibatnya, setiap kasus pelanggaran harus ditangani terlebih dahulu oleh organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing. Tahapannya dimulai dari teguran pertama, kedua, dan ketiga, hingga pembinaan langsung oleh pimpinan OPD.

“Bukan berarti kami membiarkan pelanggaran. Proses ini harus dilalui agar keputusan yang diambil tidak melanggar hak ASN,” tegasnya.

Mawardi menambahkan, pihaknya bahkan sempat mencoba pendekatan kekeluargaan dengan mengundang langsung para ASN yang bersangkutan melalui Wakil Bupati untuk berdiskusi, namun mereka tetap tidak hadir.

"Padahal dari sisi aturan, istilah kekeluargaan itu tidak ada. Tapi karena kita semua ini masyarakat Kolaka Utara, tetap kita coba upaya tersebut. Sayangnya, undangan yang dikirim tidak diindahkan,” ucapnya.

Kasus ini mencuat setelah muncul laporan dugaan sejumlah ASN tidak disiplin dalam waktu lama tanpa tindak lanjut tegas. Menurut Mawardi, keterlambatan penindakan bukan berarti ada pembiaran, melainkan terkendala prosedur administrasi dan belum adanya tim kode etik pada saat itu.

Baca Juga: Pemkab Kolaka Utara Pasang Stiker Nyaris Rp 200 Ribu per Unit ke Ratusan Kendaraan Dinas

“SK Tim Kode Etik baru ditandatangani beberapa waktu lalu, dan itu menjadi salah satu kendala," jelasnya.

Tim Kode Etik ASN Kolaka Utara sendiri diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda), dengan anggota dari BKPSDM, Inspektorat, Bagian Hukum, serta Asisten III yang membidangi kepegawaian. Seluruh keputusan diambil secara kolektif demi menjaga objektivitas dan mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Harapannya, penegakan disiplin ini menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN di Kolaka Utara untuk lebih taat aturan dan menjalankan tugas sesuai sumpah jabatan. Ini demi menjaga marwah ASN sebagai pelayan masyarakat,” pungkasnya. (C)

Penulis: Muh. Risal H

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS