Janda Miskin Ini Bermohon Ke Kapolda Sumatera Utara, Agar Laporannya Dituntaskan

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Jumat, 28 Oktober 2022
0 dilihat
Janda Miskin Ini Bermohon Ke Kapolda Sumatera Utara, Agar Laporannya Dituntaskan
Herliana Boru Hombing, korban dugaan kejahatan yang dilakukan oleh pihak asuransi ketika bersama pengacaranya di Kota Medan. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Herliana Boru Hombing adalah istri dari Almarhum Bahtiar Ginting yang merupakan nasabah dari PT FWD Insurance Indonesia, meminta agar Kapolda Sumatera Utara memberikan atensi kepada pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan "

MEDAN, TELISIK.ID - Herliana Boru Hombing adalah istri dari Almarhum Bahtiar Ginting yang merupakan nasabah dari PT FWD Insurance Indonesia, meminta agar Kapolda Sumatera Utara memberikan atensi kepada pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan.

Sebab, perkara kematian suaminya yang meninggal dunia 20 Februari 2018, lalu. Akan tetapi, ketika mereka hendak mengklaim asuransi jiwa. Pihak asuransi enggan untuk mengeluarkan atau mencairkan dana asuransi itu. Sehingga mereka membuat laporan ke Mapolrestabes Medan 13 Maret 2020 sesuai dengan nomor STTLP/674/III/2020. Namun, laporan itu tidak kunjung tuntas.

"Sudah berjalan dua tahun tujuh bulan. Sejak perkara ini kami adukan ke Polrestabes Medan. Kami melaporkan perkara ini karena hak suami saya tidak diberikan oleh pihak asuransi. Sehingga mereka kami adukan. Tapi karena tidak kunjung tuntas juga, kami minta Kapolda Sumatera Utara untuk memberikan atensi kepada pihak Polrestabes Medan agar menuntaskan kasus ini," kata Herliana Boru Hombing, Jumat (28/10/2022).

Baca Juga: Beroperasi di Medan, Holywings Diduga Berganti Nama jadi Golden Tiger

Pengakuan wanita berusia 46 tahun ini. Setelah kematian suaminya, dia bersama satu orang anaknya harus hidup menumpang di kampung halamannya di Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara. Bekerja membersihkan ladang atau kebun warga.

"Iya, kerja di kebun. Upahnya Rp 50 ribu sampai Rp 60 ribu perhari. Itu lah untuk menutupi kebutuhan hidup saya dan anak saya. Sampai sekarang kami masih hidup menumpang dirumah saudara," ungkapnya.

Terpisah, Tiopan Tarigan kuasa hukum dari Herliana Boru Hombing mengaku, kecewa dengan penyidik dari Satreskrim Polrestabes Medan. Sebab, kliennya belum mendapatkan kepastian hukum.

"Iya, seharusnya penyidik bisa menelusuri permasalahan ini dari awal. Sangat banyak terlihat kejanggalan dalam kasus ini, pihak perusahaan asuransi itu diduga telah melanggar undang-undang tentang perasuransian," ungkapnya.

Kemudian, Tiopan juga mengaku, sudah seharusnya polisi menetapkan tersangka terhadap terlapor yang telah mempersulit Herliana Boru Hombing untuk mendapatkan haknya.

"Penyidik sudah terlalu lambat dalam menangani perkara ini. Harusnya mereka menetapkan tersangka terhadap terlapor. Apalagi, saat ini polisi sudah memeriksa saksi ahli yang menyebut bahwa sakit yang diderita oleh Bahtiar harusnya masih suspek, belum pasti mengidap gula," tuturnya.

Diakui Tiopan, penolakan klaim asuransi jiwa yang dilakukan pihak perusahaan diduga tidak benar, Palsu dan Menyesatkan. Sebab,  suratnya No.169/NB-C/X2018 tanggal 18 Oktober 2018, yang dikeluarkan oleh PT. Commonwealth Life berubah nama menjadi PT FWD Insurance Indonesia. Surat yang dikeluarkan perusahaan sangat janggal.

"Karena klaim asuransi jiwa ditolak oleh perusahaan asuransi PT Asuransi Commenwelth, sekarang sudah menjadi PT FWD Insurance Indonesia, karena almarhum divonis menderita sakit gula,” tambahnya.

Menurut Tiopan, Surat Keterangan Sakit Gula (DM) pada tanggal 25 Juli 2018 diduga palsu, akibatnya tidak benar, palsu dan menyesatkan sesuai Pasal 75 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian karena menggunakan Surat Keterangan Sakit Gula (DM) yang dibuat oleh dr SAG adalah palsu.

Alasan kedua yaitu Bahtiar meninggal di Rumah Sakit Umum Bina Kasih Medan (RSU BK Medan) dengan Diagnosa Sepsis Berat dan Diabetes Melitus (Kencing Manis). Pengakuan Tiopan, alasan tersebut sangatlah mengada-ngada dan melanggar hukum yang berlaku.

“Bahwa sesuai surat rujukan 20 Februari 2018 menerangkan pasien datang pukul 20.30 WIB s/d 21 Februari 2018 sekira 06:00 WIB. Keluhan penyakit Bahtiar Ginting adalah sakit perut dan muntah yang tidak berhenti. Kenapa dibilang sakit gula, harusnya lebih tepatnya suspek Diabetes Melitus,” tuturnya.

Di mana dalam perkara ini Penyidik sudah memeriksa/BAP ahli dokter sakit gula / DM dari IDI atas nama dr. M.Aron Pase, M.Ked (PD), SpPD, KEMD, FINASIM dan berpendapat hasil catatan medis pada tanggal 10 Februari 2017 dan 19 Februari 2018, masih Diagnosa Sementara/diduga DM, dikarenakan belum dilakukan proses hasil labotorium yaitu Gula Darah Puasa, Gula Darah 2 Jam Post Prindal (2 jam setelah makan dan minum) dan Urinalisis (Pemerikasaan air seni) serta Pemeriksaan darah dengan alat HBA1C (Hemoglobin A1C) atau Glikohemoglobin.

Penyebab kematian (secara klinis) Bahtiar Ginting adalah Sepsis Berat sesuai dengan Resume Medis RSU Bina Kasih Medan Nomor RM : 08.59.37, tanggal 20 Februari 2018. Kemudian dalam surat rumah sakit itu nomor 625/A/RSUBK/X/2019, 21 Oktober 2019, perihal penjelasan kronologis pelayanan kesehatan menerangkan bahwa Bahtiar dirawat 20 Februari 2018, Pukul 08.28 WIB dan meninggal pukul 15.00 WIB, dengan keluhan dan penyebab kematian nyeri perut dengan skala nyeri 7, GCS : E4V5M6, TD 130/100 mmHG, HR 80 x /I, RR 20 x/I, Temperatur 37,8 derajat celcius, dengan Diagnosa penyakit Cholic Abdomen suspek peritonitis/sepsis berat.

Baca Juga: Bos Diskotik Temui Kasat Intelkam Polrestabes Medan Malam Hari

Menurut Tiopan, tidak alasan pihak perusahaan menolak klaim asuransi jiwa pemegang polis. Surat dari klinik itu diduga palsu. Sehingga, diduga terjadi pelanggaran dan merugikan ahli waris.

"Kami meminta pihak terkait untuk menelusuri permasalahan ini. Kalau klaim asuransi jiwa pemegang polis tidak dicairkan karena adanya surat keterangan sakit gula diatas, dimana surat yang kami duga palsu. Seharusnya polisi bisa menetapkan tersangka," terangnya.

Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Medan, Kompol Tengku Fathir Mustafa ketika dikonfirmasi mengaku sudah menindaklanjuti laporan dari pihak pelapor.

"Sejumlah saksi dalam perkara ini sudah diambil keterangan, kasus ini akan kami tuntaskan," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

Baca Juga