Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Tersangka Dugaan Penganiayaan Dikirim ke Jaksa

Reza Fahlefy

Reporter Medan

Rabu, 31 Mei 2023  /  3:39 pm

Tersangka dugaan penganiayaan bernama AH (pakai kaos putih) dilimpahkan ke kejaksaan. Foto: Humas Polda Sumatera Utara

MEDAN, TELISIK.ID - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, telah melimpahkan AH anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan yang menjadi tersangka kasus aniaya terhadap mahasiswa ke Kejaksaaan Negeri Medan.

Polisi juga menyerahkan berkas berita acara yang menjadi dasar bahwa AH sudah bisa untuk disidangkan. Selain itu, untuk tersangka AKBP Achiruddin Hasibuan sedang dalam proses pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi mengaku, telah melimpahkan tersangka AH dan berkas acara pemeriksaan itu.

Baca Juga: Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Ajukan Pra Peradilan, Ini Alasannya

"Berkas AH sudah tahap II dan telah dilimpahkan ke Kejari Medan. Nantinya setelah diserahkan, tersangka AH akan secepatnya disidangkan jaksa," kata Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada awak media, Rabu (31/5/2023) siang.

Diakui Hadi, AH diduga melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral yang merupakan mahasiswa di Kota Medan. Bahkan, video dugaan penganiayaan itu juga viral di media sosial.

Berdasarkan penyidikan dari penyidik. AH diduga terbukti melakukan penganiayaan itu. Sehingga, penyidik mempersangkakan AH dengan pasal 351 KHUPidana.

"Sedangkan AKBP Achiruddin Hasibuan dikenakan pasal 55, berkas acara pemeriksaannya sedang diproses untuk segera dilimpahkan juga ke kejaksaan," terangnya.

Baca Juga: Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Pukul Ken Admiral di Atas Mobil dan Depan Keponakan

Sebagaimana diketahui, AH dan Ken Admiral terlibat perkelahian di Kota Medan, pada 22 Desember 2022 dan viral di media sosial. Mereka akhirnya saling melapor di Mapolrestabes Medan.

Akan tetapi, laporan AH dihentikan oleh penyidik dan laporan Ken Admiral ditindaklanjuti. Selanjutnya, AH juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas itulah, pihak kuasa hukum AH mengajukan praperadilan. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS