Sering Buat Resah, Remaja di Kendari Ditangkap

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 23 Agustus 2023
0 dilihat
Sering Buat Resah, Remaja di Kendari Ditangkap
MG (15) tertunduk setelah tiba di kantor polisi, aksinya juga sempat terekam kamera CCTV. Foto: Ist.

" MG ditangkap oleh Buser77 Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari pada Selasa (22/8/2023) sekitar pukul 21.00 malam, terkait kasus pencurian kabel cas dan puluhan headset "

KENDARI, TELISIK.ID - Tindakan pencurian yang sering meresahkan warga Kendari, akhirnya mendapatkan titik terang setelah aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang remaja berusia 15 tahun dengan inisial MG.

MG ditangkap oleh Buser77 Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari pada Selasa (22/8/2023) sekitar pukul 21.00 malam, terkait kasus pencurian kabel cas dan puluhan headset.

Berdasarkan informasi yang diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Fitrayadi, tindakan pencurian tersebut terjadi pada Rabu (16/8/2023), sekitar pukul 02.00 Wita. Sebanyak 55 kabel cas Iphone, 1 buah cas Oppo, dan 30 headset raib dari toko korban yang terletak di Jalan Sao-Sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Dalam keterangan rinci yang diberikan oleh tersangka, MG mengakui perbuatannya dengan memasuki konter korban melalui celah lubang papan konter yang terbuka, kemudian mengambil sejumlah barang milik korban.

Baca Juga: Aksi Balap Liar Gunakan Knalpot Bogar Buat Resah Warga Konawe

Baca Juga: Wanita Makelar Kasus Tambang Tiba di Kota Kendari Langsung Ditahan

Setelah melakukan aksinya, tersangka menyembunyikan barang curian di Pos Dinas Pertanian yang terletak di Jalan Kolonel H Abddul Hamid, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Namun saat kembali ke tempat tersebut, barang hasil curiannya telah menghilang.

Tersangka yang merupakan seorang residivis dalam kasus serupa, pernah terlibat dalam tindakan kejahatan sebelumnya. MG telah melakukan tindak pidana serupa sebanyak tujuh kali di wilayah hukum Polresta Kendari.

Atas perbuatannya, tersangka MG dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Kini, proses penyidikan lebih lanjut akan terus dilakukan oleh pihak kepolisian guna mengungkap lebih jauh keberadaan barang bukti dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. (B)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga