Anak Nikita Mirzani Lolly Diduga Disuruh Pacarnya Aborsi hingga Dua Kali

Ahmad Jaelani

Reporter

Sabtu, 14 September 2024  /  3:29 pm

Polisi mendugaLolly (kiri), putri dari artis Nikita Mirzani (kanan) sudah dua kali melakukan aborsi lantaran disuruh pacar berinisial VAB. Foto: Repro Jawapos/Antara

JAKARTA, TELISIK.ID - Polisi menduga anak artis Nikita Mirzani, Laura Meizani Mawardi atau disapa Lolly (17) telah melakukan aborsi sebanyak dua kali lantaran disuruh sang pacar berinisial VAB.

Kejadian berawal pada Januari 2024 di Jakarta Selatan. Lolly telah melakukan aborsi sebanyak dua kali.

"Korban telah melakukan aborsi sebanyak dua kali atas suruhan terlapor (VAB)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (14/9/2024).

Ade Ary mengatakan, kejadian dimulai pada Januari 2024 di Jalan Bintaro Permai No 5 (Bintaro Park View) RT 05/RW03, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Dikatakan, Lolly yang masih berusia 17 tahun telah menjalani persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan oleh terlapor VAB.

Baca Juga: Ibu Angkat Lolly Angkat Bicara Soal Isu Hamil di Luar Nikah Anak Nikita Mirzani

Kejadian berawal dari pelapor yakni Nikita sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil yang didapatkan dari saksi berinisial C.

Setelah mengumpulkan bukti berupa foto, pelapor merasa dirugikan dan melaporkannya ke Polres Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti. Polisi menegaskan, tidak ada kerugian materiil dari kasus tersebut.

Pihaknya juga meminta keterangan kepada tiga orang saksi inisial C, Y dan D, dan berencana akan memanggil terlapor VAB dalam waktu dekat.

"Motif kejahatan diduga karena permasalahan sosial dan modus operandi mencabuli," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat kejahatan dan melanggar UU Perlindungan Anak pasal No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Luna Maya Bongkar Koleksi Mewah, Harga Bekasnya Bikin Syok

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76d UU 35/2014 dan atau 77 A Jo 45 A dan atau 421 KUHP Jo Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau pasal 346 KUHP Juncto 81.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Laporan tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS