Anggaran Honor Guru Ngaji di Muna Barat Capai Rp 774 Juta

Putri Wulandari

Reporter Muna Barat

Minggu, 09 April 2023  /  4:29 pm

Kabag Kesra Setda Muna Barat, La Karimu menyebut, honor guru ngaji mencapai Rp300 ribu hingga Rp 350 ribu per bulan. Foto: Putri Wulandari/Telisik

MUNA BARAT, TELISIK.ID - Kesejahteraan guru belum merata khususnya guru mengaji, pemerintah daerah kini menyiapkan anggaran senilai Rp774 juta untuk 172 guru ngaji yang ada di Muna Barat.

Diketahui, keluhan para guru terkait upah yang diterima selalu tak sesuai dengan kebutuhan para guru tersebut, terutama bagi guru mengaji yang sebelumnya hanya beberapa yang diupah melalui Dana Desa (DD).

Untuk itu, pemerintah dalam menyejahterahkan para guru, baik guru yang ada di desa terpencil, guru Pendidikan Agama Islam (pendaisg, dan guru ngaji akan diberi penghasilan tambahan.

Baca Juga: Pj Bupati Muna Barat Digoyang Isu Sesat

Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat, Bahri mengatakan, saat ini pihaknya telah membuat kebijakan dalam menyejahterakan para guru, dengan menambah penghasilan bagi guru tersebut, misalnya 115 guru pendais telah disiapkan anggarannya untuk mengikuti PPG pada Juni 2023 mendatang.

"Pemerintah juga akan menambah penghasilan bagi guru di daerah terpencil," ungkap Bahri.

Untuk itu, Pemerintah Muna Barat juga turut memberi honor bagi 172 guru ngaji, yang selama ini hanya sebagian mendapat honor melalui DD, untuk itu pemerintah membuat kebijakan dengan memberi honor bagi dua orang guru ngaji untuk tiap desa yang ada di Muna Barat.

Anggaran itu telah disiapkan oleh pemerintah daerah melalui APBD dan honor bagi para guru ngaji tersebut akan berlaku dari Januari-Desember 2023.

"Untuk per orangnya mendapat honor sebesar Rp300.000 sampai Rp350.000 per bulannya," ungkap Kabag Kesra Setda Muna Barat, La Karimu, Minggu (9/4/2023).

Selain itu, pemerintah daerah akan memberikan modul bagi para guru ngaji tersebut, untuk mengajarkan pada santri terkait jiwa anti korupsi.

Baca Juga: THR ASN Muna dan Muna Barat Rp 32 Miliar

Sehingga, saat ini pihaknya sementara menyelesaikan petikan surat keputusan (SK) untuk menjadi dasar para guru ngaji dalam menjalankan tugas.

Kemudian, pihaknya juga saat ini masih mencocokkan data dari pemerintah desa agar guru ngaji yang telah dibiayai oleh dana desa tidak bertabrakan dengan guru ngaji yang akan didanai melalui APBD.

"Kalaupun tidak ada guru ngaji lain di desa itu, maka yang telah dibiayai oleh dana desa akan kita SK kan, tidak apa dobol karena ada tugas tambahan sebagai guru anti korupsi," pungkasnya. (B)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS