ASN Gugat Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Rp 20 Miliar Berlanjut, Ini Jadwal Sidangnya

La Ode Muh Martoton

reporter

Sabtu, 15 April 2023  /  9:30 am

Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir (kiri) digugat perdata oleh seorang ASN lingkup Pemerintah Kota Kendari, La Ode Kabias (kanan). Foto: Ist.

KENDARI, TELISIK.ID - Pengadilan Negeri (PN) Kendari menjadwalkan ulang sidang gugatan perdata Rp 20 miliar yang diajukan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) La Ode Kabias, kepada mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir.

Dikutip dari situs resmi sistem informasi penelusuran perkara PN Kendari, sidang perbuatan melawan hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dan Sulkarnain Kadir, dengan nomor perkara 46/Pdt.G/2023/PN KDI, dijadwalkan, Senin (17/4/2023) pukul 9:40 Wita.

"Agenda persiapan mediasi," tulis informasi itu dari situs resmi PN Kendari.

Sementara kuasa hukum penggugat, La Ode Muhamad Hiwayad mengungkapkan bahwa jadwal sidang gugatan perdata Kabias sempat ditunda pada Senin (10/4/2023) lalu, dengan alasan pihak Pemkot Kendari tidak hadir.

"Iya sidang lanjutanya hari Senin sebenarnya kemarin itu mau dimediasi hanya tidak datang pihak pemkot," ungkap Hiwayad, Sabtu (15/4/2023).

Baca Juga: Sidang ASN Gugat Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Rp 20 Miliar Ditunda, Ini Alasannya

Kata Hiwayad, untuk persidangan tersebut akan dilakukan tahapan mediasi antara penggugat Kabias dengan para tergugat yakni tergugat I Pemkot Kendari, dan tergugat II Sulkarnain Kadir.

"Apakah ada kesepakatan dimediasi atau tidak, nanti dilihat hasil sidang," ujarnya.

Diketahui, gugatan perdata dilayangkan kepada mantan orang nomor satu di Kota Kendari itu sebab Sulkarnain diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni me-non job Kabias pada 11 Januari 2021, dimana tindakan itu dianggap tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Secara materi, selama 2 tahun lebih Kabias dirugikan Rp 400 juta, secara immateri setelah dihitung dan dirinci dalam gugatan dengan nilai Rp 20 miliar.

Baca Juga: ASN Gugat Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Rp 20 Miliar

Setelah di-non job, Kabias yang saat ini bekerja sebagai staf di Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari, tidak dikembalikan ke jabatan semula.

Padahal Komisi ASN (KASN) sudah mengeluarkan rekomendasi atas pelanggaran sistem merit di lingkungan Pemkot Kendari dan dalam rekomendasinya KASN meminta pemkot untuk mengembalikan Kabias ke jabatan semula atau jabatan setara.

"Atas kesalahan itu, keluarga saya merasa terbebani dan itu sudah masuk dalam wilayah privasi saya," kata Kabias kepada Telisik.id. (A)

Penulis: La Ode Muh Martoton

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS