ASN Gugat Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Rp 20 Miliar

La Ode Muh Martoton, telisik indonesia
Minggu, 02 April 2023
0 dilihat
ASN Gugat Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Rp 20 Miliar
Mantan orang nomor satu di Kota Kendari Sulkarnain Kadir (kiri) didugat perdata oleh seorang ASN La Ode Kabias (kanan). Foto: Ist.

" Seorang ASN di lingkup Pemerintah Kota Kendari, La Ode Kabias, melayangkan gugatan perdata Rp 20 miliar kepada mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir "

KENDARI, TELISIK.ID - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, La Ode Kabias, melayangkan gugatan perdata Rp 20 miliar kepada mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir.

Gugatan tersebut berdasarkan Nomor perkara 46/Pdt.G/2023/PN KDI yang terdaftar di Pengadilan Negeri Kendari dan akan disidangkan perdana pada 10 April 2023.

Kuasa hukum penggugat, La Ode Muhamad Hiwayad, mengatakan bahwa gugatan yang dilayangkan berkaitan dengan dugaan kesalahan Sulkarnain, yakni me-non job La Ode Kabias pada 11 Januari 2021, dianggapnya tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku sehingga merugikan kliennya.

"Secara materi selama 2 tahun lebih Rp 400 juta dan immateri setelah dihitung kami formulasikan secara teknis dalam gugatan dengan nilai Rp 20 miliar," kata Hiwayad.

Menurutnya, perbuatan melawan hukum Sulkarnain sudah masuk dalam wilayah privat Kabias. Sebab setelah di-non job, Kabias yang saat ini bekerja sebagai staf di Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari tidak dikembalikan ke jabatan semula.

Baca Juga: Sulkarnain Kadir Dicecar 20 Pertanyaan Dugaan Suap Alfamidi, Status Masih Saksi

Padahal Komisi ASN (KASN) sudah mengeluarkan rekomendasi atas pelanggaran sistem merit di lingkungan Pemkot Kendari dan dalam rekomendasinya, KASN meminta pemkot untuk mengembalikan Kabias ke jabatan semula yakni Kabag Hukum DPRD Kota Kendari atau jabatan setara.

"Atas kesalahan tersebut keluarga klien saya merasa terhina, malu, dan trauma hingga membebani keluarga, dan ini rasa kemanusiaan klien saya sudah jelas dilanggar," pungkasnya.

Sementara La Ode Kabias mengungkapkan, langkah tersebut diambil karena dirinya sebagai warga negara yang menjalankan kewajiban negara hukum sudah jelas diatur dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945.

Baca Juga: Tiba di Kejati, Sulkarnain Kadir Kembali Jalani Pemeriksaan

"Negara kita berdasarkan hukum, artinya tiga tujuan yang dijamin untuk setiap warga negara yakni keadilan, kepastian dan manfaat dimana sengketa hak atau perdata yang berdiri sendiri diatur dalam hukum acara perdata dan bukan sengketa ketetapan atau prosedur, adapun kejelasan kesalahan tersurat dalam bukti yang ada termasuk rekomendasi KASN lembaga yang menilai benar atau salah perlakuan terhadap setiap ASN," jelas Kabias.

Kabias menambahkan, ASN merupakan profesi tetap, orang adalah subyek hukum yang berhak mendapatkan keadilan tidak oleh siapapun dan lembaga manapun tidak berhak melukai rasa keadilan setiap warga negara.

"Kita merdeka mengorbankan jiwa raga, itu karena rasa keadilan tersandera oleh penjajah, olehnya perjuangan ini melawan arogansi kesewenang-wenangan atas rasa keadilan, maka saya mohon masyarakat Sulawesi Tenggara untuk memberi dukungan atas perjuangan ini terima kasih," tutupnya. (B)

Penulis: La Ode Muh Martoton

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga