Ibu Korban Harap Pelaku Pencabulan Anaknya Diproses Hukum

Ones Lawolo, telisik indonesia
Selasa, 09 Maret 2021
0 dilihat
Ibu Korban Harap Pelaku Pencabulan Anaknya Diproses Hukum
Juliawati yang merupakan ibu kandung korban SW saat ditemui di rumahnya. Foto: Ones Lawolo/Telisik

" Saya ibu kandung SW berharap kepada kepolisian Polrestabes Medan, agar pelaku dapat diadili secara tegas dan sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara kita ini. "

MEDAN, TELISIK.ID - Ibu kandung SW (14) yang menjadi korban pencabulan di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), berharap pelaku bernama Atak alis Loko (58) diadili sesuai hukum.

Hal ini diungkapkan oleh orang tua korban, Juliawati (45) saat ditemui Telisik.id di rumahnya, Selasa (9/3/2021).

"Saya ibu kandung SW berharap kepada kepolisian Polrestabes Medan, agar pelaku dapat diadili secara tegas dan sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara kita ini," kata Juliawati.

Menurutnya, penegakan hukum harus memberikan efek jera kepada pelaku agar tidak ada lagi kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, terutama di daerah Kota Medan, Sumut ini.

"Ya, kami keluarga telah percaya kepada polisi khususnya Polrestabes Medan yang menangani kasus ini. Berharap sekali kasus ini agar dilanjutkan ke ranah hukum. Artinya pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatanya itu terhadap anak saya," tuturnya.

Wanita yang merupakan warga Kota Kisaran ini, mengaku sangat khawatir jika pelaku dibebaskan. Apalagi, isu-isu pelaku diduga dibebaskan dari sel tahanan Polrestabes Medan.

Dia mengatakan, keputusan tersebut tidak hanya tak menimbulkan efek jera, tetapi juga tidak memenuhi rasa keadilan terhadap anak gadisnya sebagai korban pencabulan.

Akibatnya, pihaknya masih mengalami depresi karena peristiwa pencabulan yang dialami anak kandungannya masih terfikirnya .

Baca juga: Obok-obok Basis Narkotika, Polrestabes Surabaya Banjir Tangkap Pengedar Sabu

"Kami takut pelaku dibebaskan. Apalagi keluarga saya bilang kemarin pelaku sudah dibebaskan polisi. Keluarga saya melihat pelaku di sebuah rumah susun di Komplek Asia Mega Mas Medan pada Minggu 7 Maret 2021, kemarin," ucapnya.

Di tengah kesedihan, Juliawati ini bercerita tentang anaknya dicabuli oleh Atak atau Loko. Anaknya dicabuli pelaku ketika dibawa lari ke tempat penginapan di Jalan Kalianda No.42 A, Kelurahan Sei Rengas, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan.

Dua hari lebih anaknya dibawa pelaku, korban yang masih di bawah umur ini merengek kepada ibunya dengan memberitahukan bahwa Loko telah mencabulinya. Juliawati melihat keadaan anaknya gadisnya itu puncak dan ada darah di celana dalamnya.

"Anakku meninggalkan rumah selama dua hari lebih. Saat pulang rumah dia menangis terus, ketika saya tanya baik-baik ke dia, alasannya dirinya dilarikan oleh Ace Loko dan dicabulinya selama 7 Kali di sebuah penginapan," tuturnya.

Dari kejadian itu, Juliawati langsung membuat laporan di Polrestabes Medan didampingi oleh kuasa hukumnya, Yanto Yarlin Gea, SH. Sehingga pelaku ditangkap pada Kamis (11/2/2021) sekira pukul 8:00 WIB pagi.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp membantah terkait pelaku dilepas.

Sebelumnya, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), AKP Madianta Ginting juga membantah pelaku dibebaskan.

"Maaf bang, Informasi tersebut tidak benar. Tersangka masih nyata di RTP kita," ungkapnya. (B)

Reporter: Ones Lawolo

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga