Bawaslu Terus Antisipasi Kecurangan dan Pelanggaran di Pemilu 2024

Putri Wulandari

Reporter Muna Barat

Kamis, 09 November 2023  /  8:00 pm

Koordinator Tenaga Ahli Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Republik Indonesia, Bachtiar Baetal. Foto: Putri Wulandari/Telisik

MUNA BARAT, TELISIK.ID - Antisipasi kecurangan dan pelanggaran saat pemilu mendatang, Bawaslu harapkan seluruh elemen bekerja sesuai regulasi yang telah ditetapkan serta bekerja secara profesional.

Bawaslu merupakan lembaga hirarki, yang mana fungsinya mengawasi pemilu, maka fungsi dalam mengawasi pemilu dibutuhkan pengawasan yang lebih tinggi yakni dengan melakukan supervisi, monitoring dan pendampingan.

Koordinator Tenaga Ahli Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Republik Indonesia, Bachtiar Baetal mengatakan, dalam memonitoring pihaknya melakukan setiap saat, dalam rangka memastikan penyelenggara maupun pengawas, baik di tingkat permanen maupun ad hock seperti panwascam, panwas desa, pengawas TPS, KPU, dan lainnya.

"Kita pastikan penyelenggara dan pengawas tersebut bekerja secara profesional," ungkapnya, Kamis (9/11/2023).

Baca Juga: Politisi PKB Kolaka Utara Pastikan Pemekaran Wilayah Baru Masuk Visi Misi Paslon Presiden dan Wapres AMIN

Dalam bekerja profesional yaitu kepentingannya hanya menjaga makna daulat rakyat, karena pemilu manifestasi dari kedaulatan rakyat. Maka penyelenggara dan pengawas pemilu harus pastikan kedaulatan itu tetap terpelihara dan kepentingan dalam pelaksanaan pemilu dilakukan dengan prinsip jujur, baik itu pada peserta pemilu maupun penyelenggara (KPU).

Bahtiar katakan, jika ada penyelenggara yang melanggar, masyarakat nantinya dapat melakukan laporan kepada Bawaslu, kemudian akan dilakukan pengamanan dugaan pelanggaran administrasi pemilu, karena objek pelanggaran administrasi ada dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU terhadap prosedur dan tata cara terhadap PKPU.

Tugas Bawaslu akan menilai apakah KPU melakukan pelanggaran administrasi atau tidak, dapat dilihat berdasarkan laporan dari masyarakat atau berdasarkan hasil pengamatan Bawaslu itu sendiri. Kemudian jika ada masyarakat takut melaporkan, maka masyarakat cukup menyampaikan informasi kepada Bawaslu, sehingga Bawaslu akan diolah kemudian dilakukan penelusuran berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Ia menyebut, Bawaslu mengenal beberapa mekanisme penanganan pelanggaran yaitu penelusuran melalui informasi langsung, pengaduan dengan menyertakan bukti-bukti jika ada masyarakat takut untuk melaporkan, termasuk media dapat melaporkan jika ada informasi, sehingga dapat disampaikan kepada pihaknya, dan akan ditelusuri untuk mencari bukti-bukti tersebut.

Dalam tahap investigasi, yang mana berdasarkan informasi dapat diterima secara langsung maupun media online, atau melalui WhatsApp yang tertuju langsung kepada komisioner, dan itu akan dijadikan informasi awal, termasuk laporan yang tidak memenuhi syarat formil tetapi memenuhi syarat materil akan dikembangkan sebagai informasi awal, atau ada laporan yang kemudian dicabut, maka Bawaslu dapat jadikan informasi awal dengan kewenangan yang dimiliki akan dilakukan penelusuran.

Sehingga penelusuran dikatakannya merupakan kegiatan aktif dari pengawas pemilu dalam rangka membuat terang sebuah dugaan, dan hasil penelusuran dari Bawaslu akan kemudian dikaji dan hasil kajian itu akan diplenokan oleh Bawaslu, dan dapat dijadikan temuan dalam melanggar ketentuan perundang-undangan khususnya undang-udang pemilu. Namun, jika pihak tertentu melanggar peraturan perundang-undangan lainnya, Bawaslu akan meneruskan ke pihak yang berwenang.

Kemudian, dalam pengawasan pemilu yang dilakukan harus mengedepankan paradigma cegah dan tindak, tetapi di dalam pencegahan yang telah dilakukan, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan saran perbaikan, jika saran perbaikan tidak dilakukan, maka akan diberlakukan tindakan berdasarkan kewenangan yang diberikan perundang-undangan terhadap Bawaslu.

Bentuk kecurangan lainnya juga, salah satunya terkait politik uang, sehingga dalam mengatasi hal tersebut Bawaslu cenderung menggunakan pendekatan pencegahan, maka sebagai bagian dari proses mitigasi terhadap dugaan-dugaan pemilu seperti money politik, maka salah satu bentuk program yang dilakukan Bawaslu hingga di tingkat kabupaten ialah mendorong keterlibatan partisipasi publik, misalnya dengan mendorong terbentuknya kawasan anti politik uang.

Sehingga masyarakat dapat mendeklarasikan dirinya bahwa kampung yang ditempati masyarakat tidak mau menerima politik uang, maka ini harus didorong oleh Bawaslu dan tiap provinsi memang didorong untuk melakukan hal tersebut supaya mitigasi itu tidak hanya Bawaslu yang melakukan tetapi memang ada sense of blooming dari masyarakat agar mengawal pemilu dengan baik.

Untuk Kabupaten Muna Barat sendiri terkait kampung anti politik uang, ia katakan Bawaslu pusat bersama Bawaslu Kabupaten mendorong untuk membentuk yang ke depannya akan diresmikan sebagai kampung anti politik uang, dan secara nasional itu sebagai program efektif yang mana tiap daerah memiliki kampung anti politik uang.

Namun, untuk Muna Barat saat ini masih dipetakan untuk melihat kawasan rawan politik uang dan pihaknya akan mendorong agar masyarakatnya tidak melakukan politik uang. Sebab rusaknya pemilu salah satunya dipicu karena adanya politik uang.

Sementara itu, Kordiv Hukum pencegahan partisipasi masyarakat dan Humas Bawaslu Muna Barat, Karman mengatakan, pihaknya akan terus membentuk forum warga partisipatif, sehingga baik masyarakat serta pengawas hingga ke tingkat bawah dapat mengetahui hal dan kewajibannya.

Kemudian, pihaknya akan membentuk kampung pengawasan dan kampung anti money politik, sehingga pihaknya telah menyerahkan ke panwascam untuk mengidentifikasi kawasan rawan politik uang, kawasan netralisasi ASN, dan kemudian akan ditentukan titiknya.

Baca Juga: Ahli Penegakan Hukum, Warga NU Jawa Timur Lebih Pilih Ganjar-Mahfud di Pilpres

"Misalnya di Kecamatan Tikep, kira-kira potensi kerawanan itu apa saja, dan tiap tiga wilayah besar di Muna Barat kita identifikasi apa yang menjadi potensi kerawanannya," pungkasnya.

Kemudian terkait kawasan anti politik uang, pihaknya nanti akan melaunching dan kemudian akan mengundang komisioner Bawaslu RI turut menyaksikan langsung.

Selanjutnya, Ketua Panwascam Tiworo Tengah, Dedi Setiawan mengatakan, tentunya sebagai pengawas pemilu di tingkat kecamatan tetap akan menjalankan tugas sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan.

"Tentu bersama masyarakat kita awasi pemilu dan bersama Bawaslu kita tegakkan keadilan pemilu," ujarnya. (A)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS