Baznas Sulawesi Tenggara Mulai Buka Pembayaran Zakat

Erni Yanti

Reporter

Senin, 18 Maret 2024  /  2:23 pm

Wakil Ketua 3 Bidang Perencanaan Pelaporan dan Keuangan, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sulawesi Tenggara, Zuhri. Foto: Erni Yanti/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara mulai melakukan pembayaran zakat fitrah, Senin (18/3/2024).

Terlihat layanan pembayaran zakat dibuka di lobi Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Wakil Ketua 3 Bidang Perencanaan Pelaporan dan Keuangan Baznas Sulawesi Tenggara, Zuhri menyampaikan, pelayanan pembayaran zakat fitrah telah dibuka di kantor Gubernur Sulawesi Tenggara mulai Senin (18/3/2024).

"ASN Pemprov sudah ada yang mulai bayar zakat fitrah," kata Zuhri.

Lanjut ia menyampaikan, zakat adalah kewajiban masing-masing orang, dimana pihaknya hanya sebagai jembatan untuk membantu menyalurkan kepada yang berhak untuk menerima.

Baca Juga: Zakat Fitrah Kota Kendari Ditetapkan Rp 59 Ribu per Jiwa

"Pembayaran zakat kita usahakan 2 hari sebelum Idul Fitri itu kami sudah tutup. Karena waktu untuk penyalurannya, kalau tidak sampai di tangan yang berhak sebelum Idul Fitri, kami yang pertanggungjawabkan di hadapan Allah. Jadi harus tersalur sebelum Idul Fitri," ungkapnya.

Adapun 8 golongan yang berhak menerima zakat yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fii sabilillah dan ibnu sabil.

Sementara itu, Wakil Ketua 4 Bidang Pendayagunaan SDM, Arsidik Asuru mengatakan, biasanya keputusan besaran zakat untuk tingkat daerah dikeluarkan pada 10 hari Ramadan.

"Kami dari Baznas sesuai perintah undang-undang, sebagai admin zakat nasional tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara, begitu pula di kabupaten/kota," katanya.

Baca Juga: Ini Besaran Zakat Fitrah di Sulawesi Tenggara

Terpisah, Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup mengatakan untuk besaran zakat telah diputuskan dalam rapat Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kota Kendari, Senin (18/3/2024).

Besarnya nilai zakat fitrah dibagi dalam 6 golongan. Golongan pertama masyarakat yang mengonsumsi beras super sebesar Rp 59 ribu per jiwa, golongan kedua masyarakat yang mengonsumsi beras premium sebesar Rp 53 ribu, beras Dolog Rp 44 ribu, sagu Rp 31 ribu, jagung Rp 38 ribu dan umbi-umbian Rp 37 ribu. Serta infak per kepala keluarga sebesar Rp 20 ribu.

Penetapan besaran zakat fitrah ini ditentukan berdasarkan perbandingan harga pasar hasil survei yang dilakukan Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Kota Kendari, Kementerian Agama Kota Kendari dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Kendari. Dari perbandingan ketiga lembaga itu kemudian dirata-ratakan, lalu dikalikan 3,5 liter dan dibulatkan sehingga ditetapkan besaran tersebut. (A)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS