Ini Besaran Zakat Fitrah di Sulawesi Tenggara

Adinda Septia Putri, telisik indonesia
Rabu, 19 April 2023
0 dilihat
Ini Besaran Zakat Fitrah di Sulawesi Tenggara
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sulawesi Tenggara menetapkan besaran zakat yang dikategorikan berdasarkan jenis beras dan bahan pokok lain. Foto: Adinda Septia Putri/Telisik

" Pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang bisa dibayar dengan nominal yang setara dengan harga beras seberat minimal 2,5 kilogram di masing-masing daerah "

KENDARI, TELISIK.ID - Setiap muslim wajib hukumnya membayar zakat fitrah di bulan Ramadan sebelum terbitnya hilal Idul Fitri atau 1 Syawal. Zakat fitrah dapat diserahkan dalam bentuk makanan pokok atau diuangkan.

Dilansir dari Kumparan.com, besaran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan adalah satu sha’. Sebagian ulama mengatakan bahwa ukuran satu sha’ ini setara dengan 2.167 gram gandum. Jika dikonversikan, angka tersebut setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

Sementara itu, pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang bisa dibayar dengan nominal yang setara dengan harga beras seberat minimal 2,5 kilogram. Uang yang dikeluarkan disesuaikan dengan harga beras di masing-masing daerah.

Baca Juga: Calon Penumpang Sahur di Pelabuhan demi Bisa Mudik Lebaran

Humas Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sulawesi Tenggara Agung Setiawan mengatakan, penetapan zakat fitrah di wilayahnya dibagi menjadi beberapa kategori.

Berikut kategori dan besarannya.

1. Beras premium: Rp 42.000

2. Beras kepala:Rp 38.500

3. Makanan pokok umbi-umbian (jagung, sagu, dan lain-lain): Rp 21.000.

Selain membayar zakat fitrah, masyarakat juga disarankan untuk membayar infaq keluarga sebesar Rp 20.000 per keluarga. Uang ini juga nantinya akan diserahkan kepada mustahiq (penerima zakat) agar mereka dapat memenuhi kebutuhan lainnya di samping makanan pokok.

Baznas Sulawesi Tenggara sendiri sudah menetapkan porsi persentase zakat untuk beberapa golongan mustahiq yang ada, yaitu sebagai berikut.

1. Fakir: 30 persen

2. Miskin: 20 persen

3. Amil (pengumpul zakat) : 12,5 persen

4.Muallaf: 4 persen

5. Riqab (budak): 2,5 persen

6. Gharimin (orang yang berutang): 2,5 persen

7. Fi sabilillah (orang yang berjihad di jalan Allah): 20 persen

8. Ibnu sabil (orang dalam perjalanan): 8,5 persen

Lebih jelas Agung memaparkan perbedaan fakir dengan miskin. Fakir adalah orang yang sudah tak bisa bekerja dan tak punya tempat bernaung atau keluarga, mereka menggantungkan hidupnya pada orang lain.

Sedangkan miskin adalah orang yang masih bisa bekerja namun pendapatnya tak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya.

Baca Juga: Atasi Lonjakan Penumpang, Kapal Cepat Rute Kendari-Raha-Baubau Siagakan 5 Kapal

Agung mengimbau masyarakat untuk lebih memilih Baznas sebagai tempat pembayaran dan penyalur zakat fitrah. Ia menyebut, Baznas punya pelaporan yang jelas juga menyalurkan zakat dengan asesmen mustahiq yang tepat sasaran dibanding di tempat lain.

Penyaluran zakat dilakukan sesegera mungkin setelah muzakki (pemberi zakat) memberikan zakatnya. Sistem penyaluran dilakukan secara langsung kepada mustahiq didata oleh Baznas, sebagian lain juga disalurkan dengan penyisiran, Baznas turun ke jalan mencari masyarakat yang pantas menjadi mustahiq. (B)

Penulis: Adinda Septia Putri

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga