Zakat Fitrah Kota Kendari Ditetapkan Rp 59 Ribu per Jiwa

Sumarlin, telisik indonesia
Senin, 18 Maret 2024
0 dilihat
Zakat Fitrah Kota Kendari Ditetapkan Rp 59 Ribu per Jiwa
Sekretaris Daerah Kota Kendari Ridwansyah Taridala (kedua dari kanan) memimpin rapat PHBI Kota Kendari untuk menentukan besaran zakat fitrah tahun 2024. Foto: Sumarlin/Telisik

" Rapat Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kota Kendari menetapkan besaran zakat fitrah yang akan dibayarkan umat Muslim di Kota Kendari tahun 2024 "

KENDARI, TELISIK.ID - Rapat Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kota Kendari, Senin (18/3/2024) menetapkan besaran zakat fitrah yang akan dibayarkan umat Muslim di Kota Kendari tahun 2024. Besarnya nilai zakat fitrah dibagi dalam 6 golongan.

Golongan pertama masyarakat yang mengonsumsi beras super sebesar Rp 59 ribu, golongan kedua masyarakat yang mengonsumsi beras premium sebesar Rp 53 ribu, beras Dolog Rp 44 ribu, sagu Rp 31 ribu, jagung Rp 38 ribu dan umbi-umbian Rp 37 ribu. Serta infak per kepala keluarga sebesar Rp 20 ribu.

Penetapan besaran zakat fitrah ini ditentukan berdasarkan perbandingan harga pasar hasil survei yang dilakukan Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Kota Kendari, Kementerian Agama Kota Kendari dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Kendari. Dari perbandingan ketiga lembaga itu kemudian dirata-ratakan, lalu dikalikan 3,5 liter dan dibulatkan sehingga ditetapkan besaran tersebut.

"Telah disepakati bersama-sama jajaran pemerintahan Kota Kendari, pengurus masjid, PHBI, Baznas dan Kementerian Agama. Alhamdulillah atas Rida Allah Subhanahu wa Ta'ala kita sudah selesai menetapkan besaran zakat fitrah untuk Kota Kendari tahun 2024," ungkap Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala yang memimpin rapat.

Sekda meminta agar penerimaan zakat fitrah didata dengan baik di setiap kelurahan sebagai bentuk pelaporan.

Baca Juga: Ini Besaran Zakat Fitrah di Sulawesi Tenggara

Hal senada diungkapkan Ketua Baznas Kota Kendari Amri Natsir. Dia mengatakan, laporan pengumpulan zakat dari Unit Pengumpul Zakat (UPZ) sangat dibutuhkan sebagai laporan hingga ke Baznas Pusat. Apalagi tahun 2024 ini Baznas Kota Kendari diberikan target pengumpulan zakar sebesar Rp 3 miliar. Angka ini lebih besar dibandingkan tahun 2023 sebesar Rp 2 miliar.

"Kalau kita bisa kumpulkan tahun ini 3 miliar atau bisa lebih ya Alhamdulillah, karena tahun 2023 yang lalu kita dianggap berhasil Kota Kendari, target Rp 2 miliar, terpenuhi 2,6 miliar," ucap Amri Natsir.

Dia berharap dukungan dari UPZ masjid target ini bisa tercapai bahkan lebih karena potensi zakat fitrah di Kota Kendari sekira Rp 18 miliar. Namun Ketua Baznas kembali mengingatkan agar para pengumpul zakat memegang teguh amanah yang diberikan dan menyalurkan zakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Bolehkah Bayar Zakat Fitrah dengan Uang?

Kemudian, rapat itu juga menetapkan lokasi pelaksanaan salat id yang salah satunya bertempat di lapangan parkir kantor Balai Kota Kendari, serta meniadakan takbir keliling. Takbir keliling Kota Kendari ditiadakan dengan pertimbangan Kamtibmas, sehingga takbir terpimpin akan dilaksanakan di masing-masing masjid.

"Terkait dengan takbir keliling ini Menteri Agama sudah mengeluarkan surat edaran Nomor 1 Tahun 2024. Terkait takbir keliling ini ditentukan pemerintah setempat. Jadi kita rapat hari ini apa yang dikatakan Pak Sekda mewakili pemerintah setempat dan dari aparat keamanan yang mewakili Kapolres untuk tetap menjaga ketertiban maka takbir keliling ditiadakan," ungkap Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Kendari, Muhammad Lalan Jaya.

Selanjutnya keputusan besaran zakat fitrah Kota Kendari akan dibuat dalam bentuk SK Wali Kota Kendari sebagai acuan masyarakat Kota Kendari membayar zakat. (A)

Penulis: Sumarlin

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga