Begini Sosok Ruslan Buton di Mata Keluarga
Reporter Buton Selatan
Rabu, 03 Juni 2020 / 2:36 pm
BUTON, TELISIK.ID - Penetapan Ruslan Buton (RB) sebagai tersangka oleh Mabes Polri menuai kecaman dari berbagai pihak. Tagar Save Ruslan Buton mendadak ramai di beranda media sosial (medsos). Lantas, bagaimana keseharian RB di mata keluarga?
Salah satu adik sepupu RB, Ardin Wabula, menceritakan kepada Telisik.id keseharian RB. Di matanya, RB memiliki jiwa sosial tinggi dalam keluarga. Sikap sosial ini juga diterapkan kepada warga dimana ia bertugas. Sebagai seorang nasionalis dan patriot sejati, ia menjunjung tinggi pepatah "di mana kaki berpijak di situ langit di junjung". Ia tak segan-segan menolong sesama dalam kehidupan sosialnya.
Kata dia, RB selalu meninggalkan kenangan manis terhadap warga di tempat ia bertugas. Saat masih tugas di Ternate, Maluku Utara, ia dikenal dekat dengan semua pihak. Karena kedekatan itu, salah satu wartawan sempat menulis kisah tentang RB yang begitu akrab dengan para pewarta.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Ruslan Buton Resmi Jadi Tahanan Bareskrim Polri
Di Kecamatan Lede, KabupatenTaliabu, Maluku Utara, RB dianggap sebagai pahlawan lantaran berhasil membuat kampung penghasil cengkeh dan pala itu tenang dari ancaman pencuri yang kerap melukai bahkan membunuh korbannya, La Gode. Karena niat tulusnya itu, ia akhirnya diberhentikan dari anggota TNI.
"Ini bukti bahwa RB benar-benar sosialis di mata mereka," kata Ardin Wabula saat dikonfirmasi wartawan ini, Selasa (2/6/2020).
Atas aksi heroiknya itu, lanjutnya, Ir H Soetrisno T Sudrjo, membuat cerita tentang RB ketika menyelamatkan keluarganya dari seorang perampok yang telah melukai tiga warga dan menyandera seorang anak kecil dalam rumah. Di mata Sutrisno, Ruslan Buton adalah pahlawan bagi keluarganya.
Pada, Jumat (29/5/2020), Mabes Polri menetapkan Ruslan Buton sebagai tersangka karena surat terbukanya yang meminta Presiden Joko Widodo mundur dari jabatannya. Oleh polisi, ucapan RB ini dianggap mengandung ujaran kebencian dan melanggar pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun dan atau pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman dua tahun penjara.
Baca juga: Profil Ruslan Buton, Pecatan TNI Hingga Terlibat Kasus Pembunuhan
Atas sangkaan itu, ia berharap pihak kepolisian mau membebaskan RB. Sebab menurutnya, surat terbuka yang dibuat RB, murni muncul akibat dari kegelisahan atau ketakutan beliau atas kondisi bangsa ini. Karena itu, jiwa nasionalis serta loyalitas untuk melindungi bangsa kembali meronta. Hanya kali ini tidak lewat senjata, melainkan selembar surat yang akhirnya membuat ia kembali merasakan dinginnya sel tahanan.
"Akan tetapi apapun yang kemudian menjadi putusan hukum terhadap RB kami percaya bahwa negara ini adalah negara hukum sehingga sekali lagi harapan kami Ruslan Buton mendapatkan putusan hukum yang seadil-adilnya," harapnya.
Saat masih menjabat sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau, Ruslan Buton diketahui kerap bertindak tegas terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) China masuk ke daerahnya.
Baca juga: KAHMI-Forhati Kendari Kumpulkan Pakar Pendidikan dan Sosial Budaya Hadapi New Normal
Pada tahun 2017, RB pernah menangkap TKA China di Maluku Utara. Ketika itu, Ruslan sempat dilobi petugas atau pejabat yang tidak disebutkan namanya agar melepaskan TKA China yang ditahan.
"Seperti yang dilansir Tribunnews, Pak Ruslan sempat akan disuap agar mau melepaskan seluruh TKA tersebut. Tapi dia (RB) katakan, kalau uang itu tidak ada kaitan dengan TKA maka akan saya terima, tapi kalau uang tersebut untuk melepaskan 5 TKA maka akan saya tolak," kutip Ardin.
Reporter: Deni Djohan
Editor: Haerani Hambali