Profil Ruslan Buton, Pecatan TNI Hingga Terlibat Kasus Pembunuhan
Muhammad Israjab, telisik indonesia
Jumat, 29 Mei 2020
0 dilihat
Ruslan Buton yang diamankan pihak kepolisian atas surat terbuka yang di tujukan kepada Jokowi yang menuai kontroversi. Foto: repro makassar.tribunnews.com
" Bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat. "
KENDARI, TELISIK.ID - Nama Ruslan Buton mendadak jadi perbincangan setelah video narasinya viral di media sosial. Dalam video tersebut Ruslan Buton membacakan surat terbukanya yang ditujukan kepada Presiden Jokowi.
Salah satu isi surat terbuka Ruslan Buton adalah meminta Jokowi mundur dari jabatan Presiden serta menggaungkan revolusi. Akibatnya Ruslan Buton, harus berurusan dengan pihak Mabes Polri bersama satuan Polisi Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra), dan Polisi Militer (POM) TNI, Kamis (28/5/2020).
Penjemputan Ruslan Buton di kediamannya yang terletak di desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Buton, sempat menggegerkan warga. Saat hendak digiring ke Polres Buton, Ruslan sempat melontarkan kalimat nasionalis dihadapan para aparat dan warga yang menyaksikan penjemputan itu.
Baca juga: Ditangani Mabes Polri, Ruslan Buton Dibawa ke Jakarta
Siapa sebenarnya Ruslan Buton?
Sosok Ruslan Buton adalah, pria kelahiran Buton 4 Juli 1975 ini merupakan mantan perwira dengan pangkat terakhir Kapten Infanteri. Ruslan pernah menjabat Pama Yonif RK 732/Banau.
Lalu kenapa Ruslan dipecat? Pada Oktober 2017 lalu, Ruslan ditimpa permasalahan. Ia terlibat kasus pembunuhan La Gode, tepatnya pada 27 Oktober 2017.
Atas kasus tersebut, Ruslan dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 10 bulan. Tak hanya itu, ia juga turut dipecat dari keanggotaannya di TNI-AD. Kemudian, pada akhir tahun 2019, Ruslan dibebaskan dan menetap di kampung halamannya.
Setelah bebas dari hukumannya, Ruslan membuat sebuah kelompok bernama Serdadu Eks Trimatra Nusantara. Di mana, kelompok tersebut beranggotakan para mantan anggota TNI dari Angkatan Udara, Darat, dan Laut. Dalam Serdadu Eks Trimatra Nusantara tersebut, Ruslan menjabat sebagai Panglima.
Baca juga: Rektor Harus Gratiskan UKT Mahasiswa Terdampak COVID-19
Kapolda Sultra, Irjen Pol. Merdisyam M.Si menuturkan, Ruslan Buton telah diberangkatkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Hari ini sudah diberangkatkan ke Jakarta. Memang kemarin ada langkah hukum yang dilakukan dari Bareskrim Polri, karena yang bersangkutan juga merupakan mantan anggota TNI makanya kita melakukan koordinasi di tingkat pusat untuk pendampingan dari Puspom TNI AD dan semua penanganan ada di Bareskrim Mabes Polri, kami hanya mendampingi," ungkap Kapolda, Jumat (29/05/2020).
Ruslan Buton diduga melanggar Undang-Undang ITE, di mana dalam surat terbukanya dia meminta Jokowi mundur dan menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya revolusi rakyat jika Presiden Jokowi tidak mundur dari jabatannya.
“Bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat,” kata Ruslan Buton dalam surat terbukanya kepada Presiden Jokowi.
Reporter: Muhammad Israjab
Editor: Sumarlin