BKSDA Sulawesi Tenggara Sebut Olah Madu Hutan Punya Aturan dan Izin

Erni Yanti

Reporter

Rabu, 31 Januari 2024  /  4:18 pm

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara membeberkan aturan pengolahan madu hutan punya izin dan prosedur. Foto: Erni Yanti/Telisik

KENDAR, TELISIK.ID - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara membeberkan aturan pengolahan madu hutan punya izin dan prosedur.

Aturan tersebut sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.43/menlhk/setjen/kum.1/6/2017 Tahun 2017 Tentang Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.

Koordinator Pemangku Hutan BKSDA Sulawesi Tenggara, Ashar menyampaikan, sistem pengolahan madu memiliki aturan sehingga dalam pengolahannya harus memiliki izin.

Legalitas pengambilan madu dalam kawasan konservasi dapat diakomodir melalui mekanisme kerja sama antara pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan terlebih dahulu dan BKSDA Sulawesi Tenggara, setelah mendapat persetujuan dari pusat.

Baca Juga: Pemprov Sulawesi Tenggara Beberkan Alokasi Anggaran untuk Pemeliharaan Jalan Tahun 2024

"Dalam pengolahan madu hutan itu, jelas aturannya sehingga harus memiliki izin. Seperti di Buton Utara ada kelompok petani pengolah madu hutan sehingga dalam mengolah madu mereka jelas arahnya dan kami punya bahan laporan," ungkap, Rabu (31/1/2024).

Ashar mengatakan, mencari madu di kawasan konservasi hutan harus menaati aturan dan wajib memiliki legalitas berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 43 tentang Pemberdayaan Masyarakat Sekitar Kawasan Konservasi.

"Warga lokal pengolah madu hutan ada kelompoknya, kita sudah edukasi dan ingatkan agar membuat surat izin sama kami kalau mencari madu. Kami tidak melarang untuk mengolah madu hutan namun ada prosedur dan izinnya," kata Ashar.

Baca Juga: Polda Sulawesi Tenggara Teken MoU dengan Insan Pers

“Untuk warga lokal, kita sudah pernah edukasi dan ingatkan supaya melapor sama kami kalau mau mencari madu,” bebernya.

Kepala Seksi Konservasi wilayah 1 BKSDA Sulawesi Tenggara, La Ode Kaida mengatakan, pengolahan madu melalui mekanisme kerjasama dalam rangka pemberdayaan masyarakat.

Kata Kaida, hal ini merupakan salah satu penguatan masyarakat dan tata kelola kawasan konservasi. Di dalam kawasan ini hanya terdapat dua pemanfaatan, yakni lingkungan dan bahan penelitian.

"Kalau untuk pemberdayaan masyarakat itu melalui mekanisme dan akses pemanfaatan pemungutan hasil hutan dalam rangka pemanfaatan dan penguatan masyarakat di sekitaran kawasan," ungkapnya. (B)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS