Dewan Kolaka Utara Terima Rancangan Nota Kesepakatan Perubahan KU-PPAS APBD 2024 untuk Ditetapkan

Muh. Risal H

Reporter Kolaka Utara

Sabtu, 10 Agustus 2024  /  4:09 pm

Rapat paripurna DPRD Kolaka Utara tentang Perubahan KU-PPAS 2024 dan KU-PPAS 2025. Foto: Diskominfo Kolaka Utara

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - DPRD Kabupaten Kolaka Utara menerima untuk ditetapkan rancangan nota kesepakatan antara Pemeritah Kabupaten Kolaka Utara dengan DPRD Kolaka Utara tentang KU-PPAS APBD tahun anggaran 2025.

Rancangan nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara dengan DPRD Kolaka Utara tentang Perubahan KU-PPAS APBD Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2024. Serta rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kolaka Utara Tahun 2025 -2045.

Hal tersebut disampaikan enam fraksi DPRD Kolaka Utara dalam rapat paripurna yang digelar di ruangan paripurna gedung DPRD, Jumat (9/8/2024). Meski demikian, fraksi-fraksi menyampaikan beberapa pandangan dan catatan kritis untuk ditindaklanjuti pemerintah daerah sebagai berikut.

1. Fraksi PPP

Pada paripurna kali ini, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) menyampaikan beberapa catatan sebagai bagian dari usulan dan pandangan akhir fraksi yaitu:

Pertama, sebagai bentuk trasnparansi tata kelola pemerintahan, F-PPP kembali mempertanyakan dasar hukum pelantikan esalon II, mestinya pengisian jabatan esalon II yang kosong diprioritaskan ASN lulusan Diklat Pim III.

Baca Juga: Ini Gambaran Struktur Perubahan KU-PPAS Tahun 2024

Tahun 2023 BPSDM menganggarkan Rp 418.000.000 untuk 19 orang pada kegiatan Diklat Pim dan sangat disayangkan ketika hal ini tidak dijadikan sebagai dasar pengisisan jabatan esalon II yang kosong.

"Kami berharap hal seperti ini tidak terjadi di Kolaka Utara mengingat Bapak Pj Bupati merupakan birokrasi tulen dan sangat mengerti dunia birokrasi," terang Ketua F-PPP, Mustamrin Saleh.

F-PPP mengusulkan pemerintah daerah segera mengadakan minimal lima unit komputer di setiap puskesmas. F-PPP juga menuntut pemerintah daerah mengalokasikan anggaran perjalanan dinas dan operasional puskesmas melalui APBD Kolaka Utara.

"Hal ini kami usulkan mengingat seluruh anggara Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sudah terakomodir untuk kebutuhan lainnya dan tidak terdapat opsi yang dapat dijadikan sebagai operasional," ujarnya.

Selanjutnya F-PPP menuntut pemerintah daerah segera memperpanjang SK Kepala Desa dan BPD sesuai dengan Revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014.

2. Fraksi PKB

Berikutnya, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) memberikan saran dan masukan terkait beberapa hal penting sebagai berikut.

Pertama, perhatian pemerintah terhadap pengembangan sarana dan prasarana dua destinasi wisata yakni Pantai Berova Pitulua dan Danau Biru Walasiho.

F-PKB juga mempertanyakan status aset daerah yakni rumah sakit yang terletak di Patoa, Kecamatan Lasusua. F-PKB turut meminta perhatian pemerintah terhadap ketersediaan pupuk Poska setelah berakhirnya masa panen beberapa komiditi sektor perkebunan.

"Terkait banyaknya permintaan ketersediaan bibit kakao oleh petani, kami berharap dinas terkait agar mengadakan bibit kakao," harap Sekertaris F-PKB, Martani Mustafa.

3. Fraksi PBB

Ketua F-PBB Sudarmin menuturkan,  penyusunan dan pembahasan perubahan APBD dimaksud untuk menyesuaikan program dikegiatan prioritas yang sifatnya mendesak agar diselesaikan dan ditindak lanjuti dengan melakukan perubahan anggaran APBD induk serta melakukan sinkronisasi pagu anggaran.

Sebab itu, F-PBB menyarankan APBD Perubahan 2024 dapat terlaksana sesuai dengan target yang ditetapkan. Mengingatkan OPD penghasil, konsisten dan bekerja maksimal dalam mengumpulkan PAD pada pos pajak, retrebusi daerah, dan lain-lain pendapatan daerah serta pemakaian asset daerah oleh pihak ketiga.

"Kami berharap APBD 2025 mampu meningkatkan nilai tambah ekonomi masyarakat baik pada sektor pertanian, perkebunan, industri serta jasa produksi dan lain-lain usaha yang dilakukan oleh masyarakat Kolaka Utara," harapnya.

Lebih lanjut, Sudarmin menyampaikan, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kolaka Utara tahun 2025 - 2045 merupakan perencanaan pembangunan jangka panjang untuk setiap daerah otonom di Indonesia.

RPJPD tersebut akan menjadi arahan dan pedoman multipihak dalam 20 tahun akan datang bagi setiap stakeholder pembangunan daerah.

F-PBB meminta RPJPD 2025-2045 kedepanya memprioritaskan penguatan konektivitas infrastruktur daerah khusus pada pembangunan infrastruktur jalan Kabupaten Kolaka Utara.

F-PBB juga berharap RPJPD Kolaka Utara tahun 2025-2045 dapat menjadi solusi dalam permasalahan sumber daya manusia (SDM) dan masalah sosisal karena dengan peningkatan SDM dapat mewujudkan daya saing, perlindungan yang adaptif serta mewujudkan masayarakat yang harmoni dan inklusif.

"Kami berharap arah pembangunan kedepannya memperhatikan semua aspek mulai dari masalah sosial, pendapatan daerah, penuntasan kemiskinan, serta melakukan optimalisasi tata kelolah pemerintah agar misi pembagunan daerah dapat tercapai secara kompleks,"  imbaunya.

4. Fraksi KIR

Fraksi Karya Indonesia Raya memberikan sejumlah catatan sebagai berikut. Pertama, F-KIR meminta pasca pelantikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Suawindu Kolaka Utara, Pj Bupati Kolaka Utara secepatnya melakukan proses penjaringan direksi defenitif.

"Agar Perusda dapat bekerja optimal, utamanya di kawasan proyek strategis nasional," kata Adi Putra.

F-KIR juga meminta Pj bupati melakukan pembenahan fasilitas kesehatan di tiap puskesmas untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.

Fraksi gabungan Partai Gerindra dan Golkar ini meminta Pj bupati menyampaikan instansi pemerintah daerah, membangun komunikasi dan sinergitas dengan legislatif khususnya komisi.

"Kami meminta anggaran perubahan dimaksimalkan untuk mengedepankan kepentingan dan kemaslahatan masyarakat Kolaka Utara," pintanya.

5. Fraksi Demokrat

Paripurna kali ini, F-Demokrat menyampaikan beberapa catatan sebagai bagian dari usulan dan pendat akhir fraksi.

Pertama, F-Demokrat berharap pemerintah daerah terus mengevaluasi kualitas serapan APBD sebagai bentuk antisipasi ragam persoalan yang terindikasi dapat memicu hambatan penyerapan APBD secara kompleks.

Ini penting sebab dapat berdampak pada tidak maksimalnya pelayanan publik, pembangunan mandek, melemahnya perekonomian rakyat, serta dampak negatif lainnya.

Berikutnya, F-Demokrat meminta pemerintah daerah memprioritaskan dan merencanakan secara matang alokasi penyerapan APBD yang bersifat pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur bersentuhan langsung ke masyarakat.

"Meminta penjelasan pemerintah daerah secara resmi terkai belanja dana CSR tambang tahun 2012 sampai sekarang dan transparansi pembangunan Rumah Sakit Patoa," ungkit Ketua F-Demokrat, Sabrie.

Baca Juga: Pemkab Kolaka Utara Bakal Alokasikan Anggaran Signifikan untuk Pembangunan Infrastruktur Strategis Tahun 2025

Fraksi Demokrat juga meminta penjelasan pemerintah daerah mengenai proyek mangkrak penimbunan rencana pembangunan stadion yang terletak di Desa Lanipa-nipa, Kecamatan Katoi.

Fraksi partai besutan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) turut meminta penjelasan pemerintah daerah terkait status hak dan status hukum hotel di by pass Lasusua yang mengarah.

"Terkait Perusda agar beralih ke Perumda," tukasnya.

Diketahui, fraksi PPP, Demokrat, PKB, PBB, Karya Indonesia Raya (KIR), dan fraksi PDI-P di DPRD Kolaka Utara menerima rancangan nota kesepakatan antara Pemeritah Kabupaten Kolaka Utara dengan DPRD Kolaka Utara tentang KU-PPAS APBD tahun anggaran 2025.

Rancangan nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara dengan DPRD Kolaka Utara tentang Perubahan KU-PPAS APBD Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2024.

Serta rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kolaka Utara Tahun 2025 -2045. Untuk ditetapkan. (A-info)

Penulis: Muh. Risal H

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS